Keuntungan pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah adalah objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto