BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pembebasan hutang

Keuntungan Pembebasan Utang adalah Objek Pajak

Keuntungan pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah adalah objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008)

  • Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang (debitur), sedangkan bagi pihak yang berpiutang (kreditur) dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Banner Iklan :

    • Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak.(Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000)

      • Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk : (Pasal 1 PP 130 TAHUN 2000)

        1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS;
        2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
        3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);
        4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; dan
        5. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

    • Pengecualian sebagai Objek Pajak ini hanya dapat dinikmati oleh debitur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pajak. (Pasal 3 ayat (2) PP 130 TAHUN 2000)
    • DALAM HAL KREDIT YANG DIBERIKAN OLEH LEBIH DARI SATU BANK KEPADA SATU DEBITUR JUMLAHNYA TIDAK MELEBIHI 350JUTA

      • Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350 juta tersebut dapat dihitung sebagai Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil.(Pasal 2 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000)

    • DALAM HAL KREDIT YANG DIBERIKAN OLEH LEBIH DARI SATU BANK KEPADA SATU DEBITUR JUMLAHNYA MELEBIHI 350JUTA

      • Dalam hal pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui 350 juta, maka (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PP 130 TAHUN 2000)

        1. keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350 juta
        2. Dan sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350juta tersebut merupakan Objek Pajak.

KETENTUAN TERKAIT

    • Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    • PP 130 TAHUN 2000 tentang pengecualian sebagai objek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto