BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

kewajiban pembukuan

Kewajiban membuat Pembukuan

YANG WAJIB DAN TIDAK WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    • Banner Iklan :

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
      2. Wajib Pajak badan di Indonesia.

    • Yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah : Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan

        • Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 TAHUN 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

      2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

KETENTUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN

    • Ketentuan terkait penyelenggaraan pembukuan adalah :

      1. Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007
      2. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007

        • Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP adalah bahasa Inggris. (Pasal 1 KMK-543/KMK.04/2000)

          • Berdasarkan Pasal 2 KMK-543/KMK.04/2000 disebutkan bahwa : "Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

      3. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        • Berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007 :

          1. Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

            • Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

              1. stelsel pengakuan penghasilan;
              2. tahun buku;
              3. metode penilaian persediaan; atau
              4. metode penyusutan dan amortisasi.

          2. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

            • Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat.

          3. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

            • Menurut stelsei kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
            • Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stetsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.
            • Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan PPh dalam memakai stelsel kas  harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

              1. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembeiian dan persediaan.
              2. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
              3. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

  • Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. (Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
  • Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  • Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

    • Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain ini meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.  Pasal 10 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

      • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan PMK. Pasal 10 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011) (pada tanggal 1 Agustus 2012 PMK nya masih belum terbit)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 28 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 10 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. KMK-543/KMK.04/2000  tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak
    4. PMK-24/PMK.011/2012  telah diubah dengan PMK-1/PMK.03/2015  tentang tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiahserta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
    5. PER-23/PJ/2015  tentang tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto