BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pencatatan

Kewajiban Pencatatan

YANG WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN

    • Banner Iklan :

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
      2. Wajib Pajak badan di Indonesia.

    • Yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah : Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007

      1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan

        • Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

      2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

KETENTUAN PELAKSANAAN PENCATATAN

  • Ketentuan terkait pelaksanaan pencatatan adalah :

    1. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007

      • Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. (Pasal 4 ayat (5) PER-4/PJ/2009)

    2. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. (Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      • Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) UU KUP adalah bahasa Inggris. (Pasal 1 KMK-543/KMK.04/2000)

        • Berdasarkan Pasal 2 KMK-543/KMK.04/2000 disebutkan bahwa : "Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut".

    1. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. (Pasal 28 ayat (9) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
    2. pencatatan harus dapat menggambarkan antara lain: (Pasal 2 ayat (1) PMK-24/PMK.11/2012)

      1. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
      2. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

    3. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) PMK-24/PMK.11/2012)
    4. Wajib Pajak Orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. (Pasal 2 ayat (3) PMK-24/PMK.11/2012)
    5. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat (11) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
    6. Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berakhirnya Tahun Pajak.

      • Dalam hal WP melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP, kewajiban menyimpan dokumen lain ini meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.  Pasal 10 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
      • Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan PMK. Pasal 10 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011) (pada tanggal 1 Agustus 2012 PMK nya masih belum terbit)

    7. Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (Pasal 4 ayat (2) PER-4/PJ/2009)
    8. Pencatatan harus dibuat secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran dan/atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. (Pasal 4 ayat (3) PER-4/PJ/2009)
    9. Pencatatan diselenggarakan dengan bentuk sesuai lampiran PER-4/PJ/2009

      1. Bagi WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (WP OP yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)

        1. Pencatatan penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.
        2. Pencatatan penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.

  • Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.

    1. Bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    2. Pencatatan penghasilan bruto diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009
    3. Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 28 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 10 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-197/PMK.03/2007  tentang bentuk dan tata cara pencatatan bagi WP OP
    4. PER-4/PJ/2009  tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP
    5. KMK-543/KMK.04/2000  tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto