BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

KLU

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

KEGUNAAN KODE KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)

Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-321/PJ/2012)

  1. Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
  2. Banner Iklan :

  3. Keperluan  lainnya.
    1.  

STRUKTUR KODE KLU (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)

    1. KLU menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.

      • Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi dengan struktur sebagai berikut:

x

-

-

-

-

=

Kode Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU

x

x

x

-

-

=

Kode Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU

x

x

x

x

-

=

Kode Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU

x

x

x

x

x

=

Kode Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak

 

Struktur dan pemberian kode untuk KLU adalah seperti berikut:

  1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
  2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
  3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan  golongan.
  4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
  5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.

PERBANDINGAN KLU WP 2003 DENGAN KLU 2012 (Lampiran I KEP-321/PJ/2012)

KLU 2012

KLU 2003

Kategori

Judul Kategori

Golongan

Pokok

Kategori

Judul Kategori

Golongan

Pokok

A

Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

01 s.d 03

A

Pertanian, Perburuan dan Kehutanan

01 dan 02

 

 

 

B

Perikanan

5

B

Pertambangan dan Penggalian

05 s.d 09

C

Pertambangan dan Penggalian

10 s/d 14

C

Industri Pengolahan

10 s.d. 33

D

Industri Pengolahan

15 s/d 37

D

Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

35

E

Listrik , Gas dan Air

40 dan 41

E

Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang,

Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah

36 s.d. 39

 

 

 

F

Konstruksi

41 s.d. 43

F

Konstruksi

45

G

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil

dan Sepeda Motor

45 s.d. 47

G

Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-Barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga

50 s/d 54

H

Transportasi dan Pergudangan

49 s.d. 53

I

Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi

60 s/d 64

I

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

55 dan 56

H

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

55

J

Informasi dan Komunikasi

58 s.d. 63

 

 

 

K

Jasa Keuangan dan Asuransi

64 s.d. 66

J

Perantara Keuangan

64 s/d 67

L

Real Estat

68

K

Real Estat, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan

70 s/d 74

M

Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis

69 s.d. 75

 

 

 

N

Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan

Penunjang Usaha Lainnya

77 s.d. 82

 

 

 

O

Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial

Wajib

84

L

Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib

75

P

Jasa Pendidikan

85

M

Jasa Pendidikan

80

Q

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

86 s.d. 88

N

Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial

85

R

Kebudayaan, Hiburan dan Rekreasi

 

O

asa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya

90 s/d 93

S

Kegiatan Jasa Lainnya

 

 

 

 

T

Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan

yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang

Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan

 

P

Jasa Perorangan

95

U

Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional

Lainnya

99

Q

Badan Internasioanal, dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

99

 

 

 

X

Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya

0

 

KETENTUAN TERKAIT

    • KEP-321/PJ/2012  tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012  tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto