KETENTUAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 6 ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. ( Pasal 6 ayat 2 UU PPh)
Dalam ketentuan SE 03 Tahun 2004
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto