BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ketentuan kompensasi kerugian fiskal

Kompensasi Kerugian Fiskal

KETENTUAN MENGENAI KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 6 ayat  (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. ( Pasal 6 ayat 2 UU PPh)

Dalam ketentuan SE 03 Tahun 2004

    Banner Iklan :

  1. Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.
  2. Kerugian fiskal dari penghasilan yang bersumber di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari sumber yang sama di luar negeri;
  3. Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.

KETENTUAN TERKAIT

  1. UU Pajak Penghasilan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto