BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

tax amnesty ok

Laporan Tahunan Tax Amnesty [Laporan TA]

KEWAJIBAN PELAPORAN TAHUNAN TAX AMNESTY

REPATRIASI

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan mengalihkan Harta tambahan  ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( REPATRIASI)  harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan  menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. ( Pasal 1 ayat 3 PER-03/PJ/2017).

DEKLARASI

Banner Iklan :

KETENTUAN DAN TATA CARA PELAPORAN ( Pasal  4  PER-03/PJ/2017).

  1. ditandatangani oleh:

    1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
    2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
    3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2

  2. Disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak;
  3. Format Laporan :

    1. formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau
    2. dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

  4. Informasi Harta adalah Per Akhir Tahun Buku
  5. Laporan Paling Lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

PENGAWASAN DI KANTOR PAJAK  ( Pasal  4  PER-03/PJ/2017).

  1. Apabila sampai batas waktu pelaporan WP tidak menyampaikan Laporan tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan, WP harus memberikaan tanggapan atau Menyampaikan Laporan.
  2. Respon Wajib Pajak , Apabila :

    1. menyampaikan tanggapan namun tidak memenuhi ketentuan;
    2. tidak menyampaikan tanggapan;
    3. tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan.

         Wajib Pajak  dapat dilakukan pemeriksaan.

BATAS  PELAPORAN DAN PENGISIAN PERIODE  PELAPORAN DEKLARASI

Tahun Terbit Surat Keterangan

Batas Akhir

Penyampaian Laporan

Periode Laporan

 

 

 

 

 

 

2016

Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan.

Contoh:

Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016 - 31 Desember 2017 (14 bulan).

Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan).

Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan.

Contoh:

Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 9 Oktober 2019 (10 bulan).

 

 

 

 

 

2017

Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan.

Contoh:

Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April 2017 - 31 Desember 2017 (9 bulan).

Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan).

Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 (12 bulan).

Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan.

Contoh:

Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 9 April 2020 (4 bulan).

 

BATAS PELAPORAN DAB  PENGISIAN PERIODE PELAPORAN REPATRIASI

Tahun Terbit Surat Keterangan

Batas Akhir

Penyampaian Laporan

Periode Laporan

 

 

 

 

 

 

2016

Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan.

Contoh:

Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Desember 2016 - 31 Desember 2017 (12 bulan).

Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan).

Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan.

Contoh:

Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 30 Desember 2019 (12 bulan).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2017

Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan.

Contoh:

Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Maret 2017 - 31 Desember 2017 (9 bulan).

Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan).

Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 (12 bulan).

Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan.

Contoh:

Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 30 Maret 2020 (3 bulan).

 

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 38  PMK -118/PMK.03/ 2016  PMK-141/PMK.03/2016 Jo. PMK-165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
  2. PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto