KEWAJIBAN PELAPORAN TAHUNAN TAX AMNESTY
REPATRIASI
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( REPATRIASI) harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. ( Pasal 1 ayat 3 PER-03/PJ/2017).
DEKLARASI
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAPORAN ( Pasal 4 PER-03/PJ/2017).
PENGAWASAN DI KANTOR PAJAK ( Pasal 4 PER-03/PJ/2017).
Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
BATAS PELAPORAN DAN PENGISIAN PERIODE PELAPORAN DEKLARASI
Tahun Terbit Surat Keterangan |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Periode Laporan |
2016 |
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 Oktober 2016 - 31 Desember 2017 (14 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 Oktober 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 9 Oktober 2019 (10 bulan). |
|
2017 |
Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 10 April 2017 - 31 Desember 2017 (9 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode penempatan Harta tambahan. Contoh: Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 9 April 2020 (4 bulan). |
BATAS PELAPORAN DAB PENGISIAN PERIODE PELAPORAN REPATRIASI
Tahun Terbit Surat Keterangan |
Batas Akhir Penyampaian Laporan |
Periode Laporan |
2016 |
Laporan pertama disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Desember 2016 - 31 Desember 2017 (12 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Desember 2016, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2019 - 30 Desember 2019 (12 bulan). |
|
2017 |
Laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. |
Periode laporan dimulai sejak Harta Tambahan telah seluruhnya dialihkan ke Rekening Khusus sampai dengan akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan untuk laporan pertama adalah 31 Maret 2017 - 31 Desember 2017 (9 bulan). |
Laporan kedua disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018. |
1 Januari 2018 - 31 Desember 2018 (12 bulan). |
|
Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. |
1 Januari 2019 - 31 Desember 2019 (12 bulan). |
|
Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. |
Akhir periode laporan adalah batas akhir periode investasi Harta tambahan. Contoh: Pengalihan ke Rekening Khusus tanggal 31 Maret 2017, maka periode laporan terakhir adalah 1 Januari 2020 - 30 Maret 2020 (3 bulan). |
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto