DEFINISI
TABEL BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN
Dasar Hukum |
UU No 36 Thn 2008 |
|
PMK 250/PMK.03/2008 |
||
Berlaku Sejak |
1 Januari 2009 |
|
Biaya Jabatan |
5% x Penghasilan bruto |
|
Maksimal |
Per bulan |
Rp 500.000 |
Setahun |
Rp 6.000.000 |
|
Biaya Pensiun |
5% x Penghasilan bruto |
|
Maksimal
|
Per bulan |
Rp 200.000 |
Setahun |
Rp 2.400.000 |
KETENTUAN TERKAIT
PMK NOMOR 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto