BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

biaya jabatan jpg

Maksimal Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

DEFINISI

  1. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
  2. Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
  3. Banner Iklan :

TABEL  BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN

 

Dasar Hukum

UU No 36 Thn 2008

PMK 250/PMK.03/2008

Berlaku Sejak

1 Januari 2009

Biaya Jabatan

5% x Penghasilan bruto

Maksimal

Per bulan

Rp 500.000

Setahun

Rp 6.000.000

Biaya Pensiun

5% x Penghasilan bruto

Maksimal

 

Per bulan

Rp 200.000

Setahun

Rp 2.400.000

 

KETENTUAN TERKAIT

PMK  NOMOR 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto