Sesuai dengan Pasal 11 dan 11A UU PPh, Metode penyusutan yang dibolehkan adalah :
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas.
Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk Penyusutan Fiskal yang diperbolehkan hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun.
Saldo Menurun merupakan bentuk yang popular untuk mempercepat depresiasi. Pada metode ini biaya depresiasi dari tahun ke tahun semakin menurun, hal ini terjadi karena perhitungan biaya depresiasi periodik didasarkan pada nilai buku (harga perolehan dikurangi dengan akumulasi depresiasi) aktiva yang semakin menurun dari tahun ke tahun.
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto