Yang Boleh Menggunakan
-
Banner Iklan :
- WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
- WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015)
- Kewajibannya :
- WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (Pasal 14 ayat (3) UU PPh)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Dalam hal terhadap WP Badan atau WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 14 ayat (5) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
- WP ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP. (Pasal 3 ayat (3) PER-17/PJ/2015)
Pemberitahuan Penggunaan NPPN Dianggap Disetujui
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
BESARNYA NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (NPPN)
-
- Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : (Pasal 4 PER-17/PJ/2015)
- 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- ibukota propinsi lainnya;
- daerah lainnya
- daftar persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
daftar persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya
- Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badanyang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya (WP Badan yang dimaksud Pasal 14 ayat (5) UU PPh))
DALAM HAL WP PUNYA LEBIH DARI SATU JENIS USAHA
-
- Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. (Pasal 5 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
- Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung. (Pasal 5 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
CARA MENGHITUNG BESAR PENGHASILAN NETO
-
- Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (Pasal 6 ayat (1) PER-17/PJ/2015)
- Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP OP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut. (Pasal 6 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 14 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PER-4/PJ/2009 tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP
- PER-17/PJ/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto