BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

mobil mewah

Objek PPnBM

OBJEK PPnBM (Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya UU PPN No.42 TAHUN 2009)

Di samping pengenaan PPN, dikenai juga PPnBM terhadap:

  1. penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

    Banner Iklan :

    • Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:

      1. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
      2. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
      3. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
      4. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
      5. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
      6. serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

  2. impor BKP yang tergolong mewah.

    1.  

KARAKTERISTIK PENGENAAN PPnBM (Pasal 5 ayat (1) dan (2) beserta penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009)

    1. PPnBM ini dikenakan hanya 1 kali saja, yaitu pada waktu :

      1. penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah; atau

        • Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.

      2. impor BKP yang tergolong mewah.

        • Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.

    2. Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada PPN dan tidak dikenal pada PPnBM.
    3. PPnBM yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. (Pasal 10 ayat (2) beserta penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009)
    4. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan PPh. (Pasal 10 ayat (2) beserta penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009)
    5. Khusus untuk PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah, PKP ini dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut sepanjang PPnBM nya belum dibebankan sebagai biaya (Pasal 10 ayat (3) beserta penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009)
    6. Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut
    7. Pengenaan PPnBM atas impor BKP juga tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja.
    8. pengenaan PPnBM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya.

YANG TERMASUK BKP YANG TERGOLONG MEWAH (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 TAHUN 2009)

Yang dimaksud dengan ”BKP yang tergolong mewah” adalah:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
  4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

TUJUAN PENGENAAN PPNBM (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 TAHUN 2009)

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional; dan
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
  5.  

TARIF PPNBM (Pasal 8 UU PPN No.42 TAHUN 2009)

    • Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
    • Ekspor BKP yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.
    • Pengenaan tarif PPnBM pada BKP yang tergolong mewah dibagi menjadi 2 golongan :

      1. BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor
      2. BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 5. Pasal 8, Pasal 10 UU PPN Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PP 22 Tahun 2014   sttd  PP 41 TAHUN 2013  tentang BKP  yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM
    3. KMK-569/KMK.04/2000 Jo. KMK-460/KMK.03/2001 Jo. KMK-140/KMK.03/2002 Jo. KMK-355/PMK.03/2003 jo. PMK-64/PMK.011/2014 tentang kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM
    4. PMK -86/PMK.010/2019   Jo. PMK-35/PMK.010/2017 tentang jenis BKP tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM
    5. PMK-62/PMK.11/2010  tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol
    6. KEP-229/PJ/2003 tentang tatacara pemberian dan penatausahaan pembebasan serta pengembalian PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor (SKB PPnBM).

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto