NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH 21 (PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008) Untuk […]
WP YANG HARUS MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN SECARA TERPISAH (Pasal 27 ayat (1) PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam […]
Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya : Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan […]
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung […]
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari […]
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; […]
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan […]
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: pembayaran; atau tertentu lainnya yang diatur oleh […]
PPh Pasal 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. ( Pasal 15 (1) PP 94 Tahun 2010) PPh […]
Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat […]