PASAL 9 AYAT (8) UU Nomor 42 TAHUN 2009
PM YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BISA MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Pasal 10 PP 94 TAHUN 2010
KETENTUAN TERKAIT
Pasal 10 PP 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto