PELAPORAN EKSPOR BARANG KEMASAN DENGAN TUJUAN AKAN DIIMPOR KEMBALI YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENGANGKUTAN DAN/ATAU PENGEMASAN
Dalam mengirimkan BKP berwujud, terkadang diperlukan Barang Kemasan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk .
Berdasarkan perjanjian Barang Kemasan harus dikembalikan kepada Eksportir oleh pembeli di Luar Daerah Pabean
Mekanisme ekspor BKP beserta Barang Kemasan kepada pembeli di luar Daerah Pabean dan impor kembali Barang Kemasan kepada Eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto