PELAPORAN EKSPOR BAGI PKP YANG TIDAK MEMILIH 1 TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
WP yang tidak memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, maka baik PKP Pusat ataupun PKP Cabang menjalankan kewajiban PPN secara terpisah.
Apabila PKP Cabang mendapatkan pesanan penjualan BKP Berwujud dari pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, maka Atas pesanan tersebut, PKP Cabang:
Tidak ada transaksi penyerahan BKP Berwujud dari PKP Pusat ke PKP Cabang ataupun sebaliknya.
Dalam melakukan ekspor, PKP Cabang menggunakan Akses Kepabeanan Eksportir yang didaftarkan atas nama PKP Pusat.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto