BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Pelaporan Ekspor oleh NPWP atau PKP Cabang

Pelaporan Ekspor oleh NPWP atau PKP Cabang

PELAPORAN EKSPOR BAGI PKP  YANG TIDAK MEMILIH 1 TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG

WP yang  tidak memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, maka baik PKP Pusat ataupun PKP Cabang menjalankan kewajiban PPN secara terpisah.

Apabila PKP Cabang  mendapatkan pesanan  penjualan BKP Berwujud  dari pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, maka Atas pesanan tersebut, PKP Cabang:

    Banner Iklan :

  1. menerbitkan faktur penjualan kepada pembeli yang berada di luar Daerah Pabean.

Tidak ada transaksi penyerahan BKP Berwujud dari PKP Pusat ke PKP Cabang ataupun sebaliknya.

Dalam melakukan ekspor, PKP Cabang menggunakan Akses Kepabeanan Eksportir yang didaftarkan atas nama PKP Pusat.

Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:

  1. Ekspor BKP merupakan ekspor PKP Cabang sehingga PKP Cabang melaporkan ekspor tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  2. PKP Pusat tidak melaporkan ekspor tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

KETENTUAN TERKAIT  :

  1. PER - 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
  2. PER - 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto