BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

wooden pallets on the white background

Pelaporan Impor Barang Kemasan

PELAPORAN IMPOR BARANG KEMASAN YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENGANGKUTAN DAN/ATAU PENGEMASAN

Berdasarkan perikatan, Barang Kemasan tersebut harus dikembalikan kepada penjual di luar Daerah Pabean

Mekanisme Impor Barang Kemasan beserta BKP Berwujud   dan ekspor kembali Barang Kemasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:

Banner Iklan :

  • Importir tidak melaporkan Impor Barang Kemasan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN karena Barang Kemasan tersebut hanya digunakan dalam rangka pengangkutan.
  • Importir  tidak melaporkan ekspor kembali Barang Kemasan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  • KETENTUAN TERKAIT  :

    1. PER - 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
    2. PER - 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto