PELAPORAN IMPOR BARANG KEMASAN YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENGANGKUTAN DAN/ATAU PENGEMASAN
Berdasarkan perikatan, Barang Kemasan tersebut harus dikembalikan kepada penjual di luar Daerah Pabean
Mekanisme Impor Barang Kemasan beserta BKP Berwujud dan ekspor kembali Barang Kemasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto