PELAPORAN PPN BAGI PKP PEMILIK BARANG YANG MENGGUNAKAN JASA PENGURUSAN EKSPOR DAN BAGI EKSPORTIR YANG MENYERAHKAN JASA PENGURUSAN EKSPOR
Perlakuan PPN nya adalah :
Transaksi yang terjadi antara Pemilik barang dan perusahaan pengurusan ekspor merupakan kegiatan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor
Pemilik Barang mengakui hasil penjualan BKP Berwujud ke luar Daerah Pabean dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto