PELAPORAN PPN BAGI PKP PEMILIK BARANG YANG MENGGUNAKAN JASA PENGURUSAN IMPOR DAN BAGI IMPORTIR YANG MENYERAHKAN JASA PENGURUSAN IMPOR
Identitas perusahaan pemilik barang dicantumkan sebagai Pemilik Barang dan perusahaan pengurusan impor dicantumkan sebagai Importir.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
PPN Impor atas pembelian BKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
atas penyerahan Jasa Pengurusan Impor kepada Pemilik barang.
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto