PENJELASAN LATAR BELAKANG SESUAI PP 1 TAHUN 2012
Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi PKP, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa atas pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang terutang PPN tidak perlu dilakukan pemungutan PPN dan penerbitan Faktur Pajak. Sebaliknya, untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PEMAKAIAN SENDIRI
Banner Iklan :
-
-
- Pemakaian sendiri BKP dan/ atau JKP meliputi pemakaian sendiri untuk: (Pasal 5 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
- tujuan produktif; atau
- tujuan konsumtif.
- Pemakaian sendiri BKP adalah pemakaian BKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012) dan (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU Nomor 42 TAHUN 2009)
- Pemakaian sendiri JKP adalah pemakaian JKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)
- PEMAKAIAN SENDIRI UNTUK TUJUAN PRODUKTIF
- DEFENISI TERKAIT
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.(Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
- Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya :
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
- Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider intemet kepada konsumennya.
- Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan :
- Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
- KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMAKAIAN SENDIRI UNTUK TUJUAN PRODUKTIF
- pemakaian sendiri BKP termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU Nomor 42 TAHUN 2009)
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM. Pasal 5 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)
- Tujuan Produktif
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang: Pasal 5 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
- tidak terutang PPN; atau
- mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produktif yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ini tetap dilakukan pemungutan PPN.
- Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terhadapnya dilakukan pemungutan PPN dan yang tidak dilakukan pemungutan PPN.
- Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk:
- truk yang digunakan untuk pengangkutan ban produksinya; dan
- Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak dilakukan pemungutan PPN.
- Kemudahan administrasi tersebut diberikan karena PPN yang dipungut oleh PKP atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. (Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
- kendaraan angkutan umumnya.
- atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tetap dipungut PPN, karena digunakan untuk penyerahan jasa angkutan umum yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN.
- Perlakuan ini diberikan karena PPN yang dipungut oleh PKP atas pemakaian sendiri merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. (Penjelasan Pasal 5 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
- PEMAKAIAN SENDIRI UNTUK TUJUAN KONSUMTIF
- DEFENISI TERKAIT
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP dan/atau JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. (Penjelasan Pasal 5 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
- Contoh Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif :
- Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
- Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
- Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.
- KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMAKAIAN SENDIRI UNTUK TUJUAN KONSUMTIF
- pemakaian sendiri BKP termasuk ke dalam pengertian penyerahan BKP (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU Nomor 42 TAHUN 2009)
- Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM. (Pasal 5 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012)
- tujuan konsumtif,
- terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak dengan identitas pembeli yang sama dengan identitas penjual. DPP yang digunakan adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
- TABEL PERATURAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMAKAIAN SENDIRI
|
Pemakaian sendiri
|
Tujuan Produktif
|
Tujuan Konsumtif
|
Yang Tidak Dipungut PPN
|
Yang Dipungut PPN
|
|
PPN
|
Tidak Dilakukan pemungutan PPN, jika pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN
|
Dilakukan pemungutan PPN, jika pemakaian sendiri digunakan untuk melakukan penyerahan yang: (Pasal 5 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)
1. tidak terutang PPN; atau
2. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
|
Dilakukan pemungutan PPN
|
FP
|
Tidak dibuat (Pasal 19 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
|
Dibuat (Pasal 19 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
Kode Transaksi pada FP = 04 (lampiran III Per-13/pj/2010)
|
Dibuat (Pasal 19 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)
Kode Transaksi pada FP = 04 (lampiran III Per-13/pj/2010)
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
|
|
Menggunakan DPP Nilai lain
DPP = Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (Pasal 2 huruf a PMK-75/PMK.03/2010
|
Menggunakan DPP Nilai lain
DPP = Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (Pasal 2 huruf a PMK-75/PMK.03/2010
|
Perlakuan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka pemakaian sendiri
|
PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan (Penjelasan Pasal 5 ayat (4) PP 1 TAHUN 2012)
|
PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (8) UU PPN)
|
Pelaporan dlm SPT Masa PPN
|
Tidak ada dilaporkan
|
Lapor di bagian "Penyerahan DN dgn FP" sbg PK
dan lapor di bagian "PM yang tidak dapat dikreditkan"
|
Lapor di bagian "Penyerahan DN dgn FP" sbg PK
dan lapor di bagian "PM yang tidak dapat dikreditkan
|
PEMBERIAN CUMA-CUMA
-
- DEFENISI TERKAIT
- Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.(Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN no. 42 TAHUN 2009)
- KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBERIAN CUMA-CUMA
- Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.
|
Pemberian Cuma-Cuma
|
PPN
|
Terutang
|
FP
|
Dibuat dengan:
|
Nama pembeli adalah nama yang menerima BKP/JKP
|
Nama penjual adalah nama PKP yang memberikan BKP/JKP
|
DPP Nilai Lain: Harga Jual/Penggantian - Laba kotor (Pasal 2 huruf b PMK-75/PMK.03/2010
Kode FP = 04
|
SAAT PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD UNTUK PEMBERIAN CUMA-CUMA DAN PEMAKAIAN SENDIRI
- Penyerahan terjadi pada saat Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang.
SAAT PENYERAHAN JKP UNTUK PEMBERIAN CUMA-CUMA DAN PEMAKAIAN SENDIRI
- Saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 1A ayat (1) huruf d UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 5 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
- PMK-75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PER-22/PJ/2012 tentang pencabutan KEP-87/PJ./2002 tentang pengenaan PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP