BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

gagal produksi

Pembayaran Kembali PM Bagi PKP yang Gagal Produksi

BEBERAPA DEFENISI

  1. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. (Pasal 1 angka 2 PMK-31/PMK.03/2014)
  2. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. (Pasal 1 angka 3 PMK-31/PMK.03/2014)
  3. Banner Iklan :

KETENTUAN TERKAIT PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

  1. Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN)
  2. Pengkreditan Pajak Masukan ini tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP selain Barang Modal atau JKP sebelum PKP berproduksi. (Pasal 2 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)
  3. Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi PKP yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. (Pasal 2 ayat (3) PMK-31/PMK.03/2014)
  4. PKP dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak. (Pasal 3 PMK-31/PMK.03/2014)

KETENTUAN TERKAIT PEMBAYARAN KEMBALI PM YANG TELAH DIKREDITKAN

  • Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh PKP, dalam hal PKP tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai. (Pasal 4 PMK-31/PMK.03/2014)

DEFENISI GAGAL BERPRODUKSI dan KETENTUAN TERKAIT PM APABILA TELAH LEWAT BATAS WAKTU KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI

Keadaan Gagal berproduksi adalah : (Pasal 5 PMK-31/PMK.03/2014)

Suatu keadaan dari PKP yang kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan BKP dan/atau JKP, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak pertama kali mengkreditkan PM tidak melakukan kegiatan :

  1. penyerahan BKP,
  2. penyerahan JKP,
  3. ekspor BKP, atau
  4. ekspor JKP

      yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

Suatu keadaan dari PKP yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan BKP dan/atau JKP, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan :

  1. penyerahan BKP,
  2. penyerahan JKP,
  3. ekspor BKP, atau
  4. ekspor JKP

Dalam hal batas waktu keadaan gagal berproduksi telah lewat :

  1. Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, dapat dikreditkan. (Pasal 7 ayat (1) PMK-31/PMK.03/2014)
  2. Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian. (Pasal 7 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)
  3. Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya. (Pasal 7 ayat (3) PMK-31/PMK.03/2014)
  4. Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan ini hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati. (Pasal 7 ayat (4) PMK-31/PMK.03/2014)
  5. Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian, wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) PKP tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP yang berasal dari hasil produksinya sendiri. (Pasal 7 ayat (5) PMK-31/PMK.03/2014)
  6. Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal: (Pasal 7 ayat (6) PMK-31/PMK.03/2014)

    • setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan
    • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (4) berakhir.

  7. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali ini adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.  (Pasal 7 ayat (7) PMK-31/PMK.03/2014)
  8. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali ini disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi. (Pasal 7 ayat (8) PMK-31/PMK.03/2014)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 12 ayat (1) PMK-31/PMK.03/2014)

Direktur Jenderal Pajak mencabut pengukuhan PKP yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pasal 7 ayat (5), atau Pasal 7 ayat (6) PMK-31/PMK.03/2014. (Pasal 12 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)

JUMLAH PM YANG WAJIB DIBAYAR KEMBALI, CARA, DAN SAAT PENYETORANNYA

  1. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (Pasal 6 ayat (1) PMK-31/PMK.03/2014)
  2. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali, disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi. (Pasal 6 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)
  3. Pembayaran kembali PM dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan SSP dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian” (Pasal 8 ayat (1) PMK-31/PMK.03/2014)
  4. Pelaporan dilakukan di SPT masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran. (Pasal 8 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)

GAGAL BERPRODUKSI AKIBAT BENCANA ALAM

  • Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (Pasal 9 ayat (1) PMK-31/PMK.03/2014)
  • Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang. (Pasal 9 ayat (2) PMK-31/PMK.03/2014)

PKP YANG TELAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK MASUKANNYA INI TETAP DIKENAKAN SANKSI BUNGA PASAL 14 AYAT (5) UU KUP DAN AKAN DITAGIH DENGAN STP 

  • Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali, diterbitkan STP atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP. (Pasal 10 PMK-31/PMK.03/2014)

    • Isi Pasal 14 ayat (5) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007 : Terhadap KP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

PKP YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKANNYA (Pasal 11 PMK-31/PMK.03/2014)

  • Dalam hal PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali, terhadap PKP diterbitkan STP yang terdiri dari Pajak Masukan yang harus dibayarnya kembali dan ditambah sanksi administrasi Pasal 14 ayat (5) UU KUP berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 16 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
  2. Pasal 9 ayat (2a), (6a), dan (6b) UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  3. PMK-31/PMK.03/2014 tentang saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi PKP yang mengalami gagal berproduksi

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto