BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT BISA DARI MANA SAJA?
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
- luar daerah pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
- Kawasan Bebas;
- tempat lain dalam daerah pabean;
- kawasan ekonomi khusus; dan/atau
- kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
FASILITAS BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT
Barang dari luar daerah pabean :
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- tidak dipungut PDRI. (Pajak Dalam Rangka Impor terdiri dari PPh Pasal 22 Impor dan PPN)
Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat,
Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah :
- diberikan penangguhan Bea Masuk;
- diberikan pembebasan Cukai;
- tidak dipungut PDRI; dan/atau
- tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean, Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus; dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah :
Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
BARANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT YANG MENDAPAT FASILITAS
- barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
- barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
- barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
- Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
- Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
SYARAT BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT YANG MENDAPAT FASILITAS
- bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat
- berkaitan dengan kegiatan produksi.
KETENTUAN FAKTUR PAJAK BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT
Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak membuat faktur pajak dengan ketentuan :
- wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;
- tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;
- Faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”
- Kode Transaksi pada Faktur Pajak adalah 07
- Apabila barang yang masuk ke kawasan berikat berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak maka barang tersebut tidak dikenai PPN serta tidak diterbitkan faktur pajak.
KETENTUAN TERKAIT
PMK Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat