BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT BISA DARI MANA SAJA?
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
FASILITAS BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT
Barang dari luar daerah pabean :
Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat,
Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah :
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean, Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus; dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah :
Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
BARANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT YANG MENDAPAT FASILITAS
SYARAT BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT YANG MENDAPAT FASILITAS
KETENTUAN FAKTUR PAJAK BARANG YANG MASUK KE KAWASAN BERIKAT
Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak membuat faktur pajak dengan ketentuan :
KETENTUAN TERKAIT
PMK Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto