KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBETULAN SPT YANG DIMAKSUD PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (1a) UU KUP
Jenis Pembetulan SPT |
PP 74 TAHUN 2011 |
|
1 |
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. (Bukan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar) Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa WP yang bersangkutan membetulkan SPT. |
DJP belum melakukan tindakan:
|
2 |
Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, |
1. DJP belum melakukan tindakan:
2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan |
SANKSI ADMINISTRASI KARENA PEMBETULAN |
|
SPT Tahunan (Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) |
SPT Masa (Pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 28 TAHUN 2007) |
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Ketentuan setelah PP 74 TAHUN 2011 berlaku : "Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan." (Pasal 36 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) |
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ketentuan setelah PP 74 TAHUN 2011 berlaku : "Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan." (Pasal 36 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) |
KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBETULAN SPT YANG DIMAKSUD PASAL 8 AYAT (6) UU KUP
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto