BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pembetulan stp

Pembetulan STP, SKP dan Surat Keputusan Pajak Lainnya [Pasal 16 KUP]

YANG DAPAT DIAJUKAN PEMBETULAN (Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)

    • Banner Iklan :

      1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
      2. Surat Tagihan Pajak;
      3. Surat Keputusan Pembetulan;
      4. Surat Keputusan Keberatan;
      5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
      6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
      7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.) (Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)
      8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
      9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; (dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak.) (Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)
      10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
      11. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
      12. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
      13. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
      14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
      15. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan,

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

RUANG LINGKUP PEMBETULAN (Pasal 3 PMK Nomor 11/PMK.03/2013)

    • Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

      1. kesalahan tulis, berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
      2. kesalahan hitung, meliputi :

        1. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
        2. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

      3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

  • Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan yang dapat diajukan pembetulan Pasal 16 UU KUP, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila : (Pasal 34 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011) dan (Pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)

    1. terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan
    2. Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

PERSYARATAN PERMOHONAN PEMBETULAN  (Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013)

    1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    2. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;
    3. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK Nomor 11/PMK.03/2013; dan

      1. secara langsung
      2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
      3. dengan cara lain.

        • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing.

    4. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

HAK DAN KEWAJIBAN WP

    1. Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir. (Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)
    2. Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada huruf A, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013.

PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBETULAN

    1. Dalam hal permohonan pembetulan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK Nomor 11/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 11/PMK.03/2013)
    2. Dalam rangka meneliti permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
    3. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) PMK Nomor 11/PMK.03/2013
    4. Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf C berisi keputusan berupa:

      1. mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang; atau
      2. menolak permohonan Wajib Pajak.

    5. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf C telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf D atau tidak mengembalikan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 11/PMK.03/2013, permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 16 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 34, 57, 64 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-11/PMK.03/2013  tentang tata cara pembetulan kesalahan tulis, hitung, penerapan peraturan per-UU-an perpajakan
    4. KEP-297/PJ./2002 stdtd KEP-127/PJ/2015 tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan DJP
    5. SE-41/PJ/2015 tentang petunjuk pelaksanaan pembetulan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto