JENIS BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH YANG DIPERBOLEHKAN (Pasal 2 PMK-196/PMK.03/2007 stdd PMK-24/PMK.011/2012)
-
Banner Iklan :
- Satuan mata uang asing selain rupiah : Dollar amerika serikat
WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT (Pasal 3 PMK-24/PMK.011/2012)
-
- WP dalam rangka PMA yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA;
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
- WP dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
- WP ini wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar (Pasal 5 PER-23/PJ/2015)
- WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
- WP ini wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar (Pasal 5 PER-23/PJ/2015)
- BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
- WP yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
- WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b UU PPh; atau
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
- Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. (WP ini dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat sejak PMK-24/PMK.011/2012 berlaku yaitu sejak 2 Februari 2012) (Pasal 3 huruf h PMK-24/PMK.011/2012)
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h PMK-24/PMK.11/2012 ini yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah PMK-24/PMK.011/2012 diundangkan (diundangkan tanggal 2 Februari 2012). Pasal II PMK-24/PMK.011/2012
- WP ini Harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 2 PER-23/PJ/2015)
PERMOHONAN IZIN
-
- CARA MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI MENTERI KEUANGAN
- dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP terdaftar dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015 paling lambat 3 (tiga) bulan :
- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
- sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
- Pengajuan surat permohonan harus dilampiri dengan :
-
-
-
- WP BUT : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa,
- fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat
- fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- WP dalam rangka PMA : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut
- fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan
- fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
- fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri
- fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak yang terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan SPT Tahunan : (Pasal 3 PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan format sesuai Lampiran III PER-23/PJ/2015
- PERMOHONAN PENCABUTAN IZIN
-
-
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat: (Pasal 9 PER-23/PJ/2015 )
-
-
-
- disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir;
- mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
- permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PER-23/PJ/2015) dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015
-
-
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir sepanjang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. (SE-79/PJ/2015)
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak ini dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. (Pasal 12 ayat (1) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal WP ini kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. (Pasal 12 ayat (2) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak ini dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI PER-23/PJ/2015 (Pasal 12 ayat (3) PER-23/PJ/2015)
PEMBERITAHUAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
-
- CARA MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN
- Yaitu dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan: (Pasal 5 ayat (1) PER-23/PJ/2015)
- Sejak tanggal pendirian apabila sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
- Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat,
- Pengajuan pemberitahuan (format sesuai dengan Lampiran I PER-23/PJ/2015 harus dilampiri dengan : (Pasal 5 ayat (2) PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
- fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
- fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
- Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis ini juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan: (Pasal 6 ayat (1) PER-23/PJ/2015)
-
-
-
-
-
- fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
- fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO yang telah mendapatkannya.
- Dalam hal tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan daIam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat), dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada 6 ayat (1) PER-23/PJ/2015. (Pasal 6 ayat (2) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan ke KPP tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan. (Pasal 11 PER-23/PJ/2015)
DALAM HAL WP TERIKAT PERJANJIAN DENGAN PEMERINTAH
-
- Dalam hal terdapat WP yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PER-23/PJ/2015.
- Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, WP ini wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP terdaftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PMK-1/PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dimaksud dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015
- Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-23/PJ/2015 dan fotokopi dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PER-23/PJ/2015.
BAGI WP YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN ATAU MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS
-
- Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan. (Pasal 7 PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan Keputusan dengan format sesuai Lampiran VI PER-23/PJ/2015, dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
- Dalam Hal WP merencanakan Untuk menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah (Pasal 8 PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib: (dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015 serta melampirkan fotokopi surat izin dimaksud)
- menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat WP terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
- mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
- Dalam hal permohonan WP ini dikabulkan, WP tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut; (Pasal 12 ayat (1) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal WP ini kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. (Pasal 12 ayat (2) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak ini dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI PER-23/PJ/2015 (Pasal 12 ayat (3) PER- 23/PJ/2015)
-
-
- WP Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KSO yang telah memberitahukan ke KPP tempat WP terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015 serta melampirkan fotokopi surat pemberitahuan.
- Dalam hal permohonan WP ini dikabulkan, WP tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut; (Pasal 12 ayat (1) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal WP ini kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP terdaftar setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui. (Pasal 12 ayat (2) PER-23/PJ/2015)
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak ini dikabulkan namun Wajib Pajak dimaksud telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dimaksud dicabut secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menerbitkan keputusan sesuai format dalam Lampiran VI PER-23/PJ/2015 (Pasal 12 ayat (3) PER-23/PJ/2015)
TINDAK LANJUT DJP (Pasal 10 PER-23/PJ/2015)
-
- Kepala Kanwil melakukan penelitian atas permohonan WP beserta lampiran dan dokumen pendukungnya.
- Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Kepala Kantor Wilayah.
- Permintaan kelengkapan tersebut wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
- Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan.
- Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
-
-
- menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran IV PER-23/PJ/2015 dalam hal permohonan diterima; atau
- menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII PER-23/PJ/2015 dalam hal permohonan ditolak.
JIKA KEPUTUSAN DJP RUSAK, HILANG ATAU TIDAK DAPAT DITEMUKAN LAGI (Pasal 13 PER-23/PJ/2015)
-
- Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I PER-23/PJ/2015
- Permohonan ini harus dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa atas keputusan izin dimaksud:
- rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
- tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan;
- Dalam hal:
-
-
-
- keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
- keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, surat keterangan hilang dari Kepolisian;
- Dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
- Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak beserta dokumen yang dilampirkan dengan memperhatikan:
- Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
- Atas permohonan Wajib Pajak tersebut, berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
- menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran V PER-23/PJ/2015 dalam hal permohonanditerima; atau
- menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII PER-23/PJ/2015 dalam hal permohonan ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
Keputusan yang diterbitkan kembali ini mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 14 PER-23/PJ/2015)
-
- Atas Keputusan Izin MenyeIenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang teIah diterbitkan sebeIum berIakunya Peraturan Direktur JenderaI ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
- DaIam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) PER-23/PJ/2015 yang diajukan setelah berlakunya PMK-1/PMK.03/2015 dan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini belum diterbitkan keputusan, maka berkas permohonan izin tersebut dianggap diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
PENCABUTAN IZIN SECARA JABATAN (SE-79/PJ/2015)
-
- Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah.
- Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah terhadap Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontrak Kerja Sama, atau KSO yang memenuhi kondisi:
- telah mendapat izin dan telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
- setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, mengajukan permohonan dan telah mendapal izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
- Pencabutan izin secara jabatan berlaku sejak tahun buku diterbitkannya surat keputusan pencabutan izin.
- Prosedur pengusulan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan di Kanlor Pelayanan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III SE-79/PJ/2015
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 28 ayat (8) UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PMK-1/PMK.03/2015 tentang perubahan kedua atas PMK-196/PMK.03/2007 tentang tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiahserta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
- PER-23/PJ/2015 tentang tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
- SE-79/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian, Pembatalan, Pencabutan Dan Penerbitan Kemball Izin Serta Penatausahaan Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar AmerikaSerikat