BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PEMINDAHAN NPWP

Pemindahan Wajib Pajak

WP YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMINDAHAN

    • Banner Iklan :

      • Pemindahan Wajib Pajak dilakukan apabila Wajib Pajak orang pribadi pindah tempat tinggal atau Wajib Pajak badan pindah tempat kedudukan ke tempat yang berdasarkan keadaan sebenamya merupakan wilayah kerja KPP lain. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

    • Pemindahan Wajib Pajak tidak dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

      • Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan pindah sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau pemeriksaan, KPP Lama segera menyelesaikan proses yang sedang berjalan sesuai dengan tata cara verifikasi atau tata cara pemeriksaan, sehingga Pemindahan Wajib Pajak dapat diproses.
      • KPP Lama memindahkan Wajib Pajak yang telah selesai dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau pemeriksaan ini setelah KPP Lama menerbitkan surat ketetapan pajak.
      • Dalam hal surat ketetapan pajak tersebut berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), KPP Lama memindahkan Wajib Pajak setelah KPP Lama menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

YANG TIDAK TERMASUK RUANG LINGKUP PEMINDAHAN WP

    1. Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi dengan NPWP 3 (tiga) digit terakhir selain 000 (berstatus sebagai cabang) yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak termasuk ruang lingkup prosedur kerja Pemindahan Wajib Pajak. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

      • Atas pemindahan tempat kegiatan usaha (NPWP selain 000 (berstatus sebagai cabang) ini, maka diproses oleh:

        1. KPP Baru untuk diberikan NPWP baru melalui prosedur kerja Pendaftaran dan Pemberian NPWP; dan
        2. KPP Lama dalam rangka penghapusan NPWP melalui prosedur kerja Penghapusan NPWP.

      • Apabila Wajib Pajak yang memindahkan atau berganti tempat kegiatan usaha (NPWP selain 000 (berstatus sebagai cabang) ke wilayah kerja KPP lain berstatus PKP, maka diproses oleh:

        1. KPP Baru untuk dikukuhkan sebagai PKP baru melalui prosedur kerja Pengukuhan PKP; dan
        2. KPP Lama dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP melalui prosedur kerja Pencabutan Pengukuhan PKP.

TATA CARA PERMOHONAN PEMINDAHAN WP

    1. Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pemindahan WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id. (Pasal 33 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

      1. Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id. (Pasal 33 ayat (2) PER-20/PJ/2013)

        1. Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.. (Pasal 33 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        2. WP yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama. (Pasal 33 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
        3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. (Pasal 33 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
        4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. (Pasal 33 ayat (6) PER-20/PJ/2013)
        5. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. (Pasal 33 ayat (7) PER-20/PJ/2013)

      2. Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (Pasal 34 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

        1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak. (Pasal 34 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
        2. Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.  (Pasal 34 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
        3. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:(Pasal 34 ayat (5) PER-20/PJ/2013)

          1. secara langsung ke KPP Lama atau melalui KP2KP ;
          2. melalui pos; atau
          3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

        1. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan BPS setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama paling lambat 1 (satu ) hari kerja setelah penerbitan BPS. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)
        2. Dalam hal formulir dan dokumen disampaikan melalui KP2KP, KP2KP meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama. (Pasal 34 ayat (6) PER-20/PJ/2013)

  • Dalam hal pengajuan permohonan Pemindahan Wajib Pajak disampaikan Wajib Pajak melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan meneruskan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. (Pasal 34 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
  • Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: (Pasal 34 ayat (8) PER-20/PJ/2013)

          1. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
          2. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

    1. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. (Pasal 34 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

PROSES YANG DILAKUKAN KPP SETELAH MENERIMA PERMOHONAN DARI WP

    1. YANG DILAKUKAN KPP LAMA SETELAH MENERIMA PERMOHONAN DARI WP

      • Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. (Pasal 35 ayat (1) PER-20/PJ/2013)

        • Bagi WP OP yang mengajukan permohonan pindah melalui KPP baru, KPP Lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya penerusan berkas permohonan pindah Wajib Pajak orang pribadi yang disampaikan melalui KPP Baru (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

      • Keputusan diberikan setelah KPP Lama melakukan Verifikasi dalam rangka pemindahan Wajib Pajak. (Pasal 35 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      • Keputusan dapat berupa: (Pasal 35 ayat (3) PER-20/PJ/2013)

        1. menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan menyampaikan kepada WP; atau

          • Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal hasil Verifikasi menunjukkan bahwa: (Pasal 35 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

            1. tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya dari WP tidak berada di wilayah kerja KPP Lama; dan
            2. terhadap Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

        2. menolak permohonan WP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP.

          • Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah ini diterbitkan oleh KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Baru dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf a dan huruf b PER-20/PJ/2013 tidak terpenuhi. (Pasal 35 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
          • Terhadap WP yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah karena sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4) huruf b PER-20/PJ/2013, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WP tetap dilakukan di KPP Lama sampai dengan WP dipindah ke KPP Baru. (Pasal 35 ayat (6) PER-20/PJ/2013)

    1. YANG DILAKUKAN KPP BARU SETELAH MENERIMA SURAT PINDAH, SURAT PENCABTAN SKT, DAN/ATAU SURAT PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DARI KPP LAMA

      • Berdasarkan tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama, KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP diterima. (Pasal 36 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
      • KPP Baru mengirimkan tembusan Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama. (Pasal 36 ayat (2) PER-20/PJ/2013)
      • Tanggal pengukuhan PKP di KPP Baru adalah sesuai dengan tanggal pengukuhan PKP di KPP Lama. (Pasal 36 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
      • Tanggal terdaftar Wajib Pajak di KPP Baru adalah hari kerja berikutnya sejak tanggal Surat Pindah. (angka 3 huruf f SE-60/PJ/2013)

 KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. PMK-73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  4. PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
  5. PER-10/PJ/2018  tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
  6. SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
  7.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto