BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Pemindahbukuan ssp jln

Pemindahbukuan Pbk SSP JLN

Sesuai dengan PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP, merupakan salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dalam ketentuan (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: 

  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; ( dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf h : Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan )
  2. Banner Iklan :

  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

Berdasarkan ketentuan di atas pemindahbukuan ke jenis Pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak dapat dilakukan.

KETENTUAN TERKAIT 

  1. Pasal 13 ayat (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
  3. PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto