Sesuai dengan PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP, merupakan salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dalam ketentuan (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014) Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
Berdasarkan ketentuan di atas pemindahbukuan ke jenis Pajak PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean tidak dapat dilakukan.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto