Dalam pembayaran biaya jasa terkadang dalam tagihan tidak hanya biaya atas jasanya saja tetapi terdapat unsur biaya lain misalnya unsur gaji yang dibayarkan oleh penyedia jasa , terdapat nilai barang, atau terdapat penggantian ke pihak ketiga.
Apabila terdapat unsur biaya lainnya selain tagihan atas jasanya maka Jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan adalah :
4 unsur biaya di atas tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan:
Dalam hal dalam tagihan tidak terdapat pemisahan nilai antara biaya jasa dan unsur biaya-biaya lainnya dan juga tidak terdapat bukti , maka dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, tetapi apabila terdapat pemisahan tagihan dan adanya bukti unsur biaya lainnya maka pemotongan PPh Pasal 23 hanya atas biaya Jasanya saja.
KETENTUAN TERKAIT :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto