BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Pemotongan PPh Pasal 23 dari Jasanya saja atau Total Tagihan atau invoice

Pemotongan PPh Pasal 23 dari Jasanya Saja atau Total Tagihan

Dalam pembayaran biaya jasa terkadang dalam tagihan tidak hanya biaya atas jasanya saja tetapi terdapat unsur biaya lain misalnya  unsur gaji yang dibayarkan oleh penyedia jasa , terdapat nilai barang, atau terdapat penggantian ke pihak ketiga.

Apabila terdapat unsur  biaya lainnya selain tagihan atas jasanya maka Jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan adalah :

  1. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
  2. Banner Iklan :

    1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
    3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
    4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

4 unsur biaya di atas tidak dipotong PPh Pasal 23  sepanjang dapat dibuktikan dengan:

  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, atau
  2. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material, atau
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian , atau
  4. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga .

Dalam hal dalam tagihan tidak terdapat pemisahan nilai antara biaya jasa dan unsur  biaya-biaya lainnya dan juga  tidak terdapat bukti , maka  dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, tetapi apabila terdapat pemisahan tagihan dan adanya bukti unsur biaya lainnya maka pemotongan PPh Pasal 23 hanya atas biaya Jasanya saja. 

KETENTUAN TERKAIT :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto