KETENTUAN PEMOTONGAN PPH PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI
Pasal 26 ayat 2 UU PPh
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
PROSENTASE PENGAHSILAN NETO DIATUR DALAM KMK 424 Tahun 1994
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
KAPAN SAAT TERUTANG?
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.
KAPAN PPH PASAL 26 YANG DIPOTONG HARUS DISETOR dan KAPAN SPT PPh Pasal 26 DILAPOR?
Selambat-lambatnya tanggal 10 masa berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak, Pelaporan SPT PPh Pasal 26 Paling lambat tanggal 20 masa berikutnya.
LAIN- LAIN
Dalam hal Pembayaran reasuransi dilakukan melalui pialang/broker pihak yang harus di potong adalah, sesuai dengan angka 3 SE - 25/PJ.4/1995 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri
“Pembayaran premi asuransi atau premi reasuransi dapat dilakukan oleh pembayar premi diIndonesia secara langsung kepada perusahaan asuransi di luar negeri atau melalui pialang. Pihak pembayar premi atau pemotong pajak di Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 atas premi asuransi atau premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi di luar negeri.”
Dari ketentuan diatas maka meskipun pembayaran lewat broker/pialang maka pihak yang di potong adalah tetap perusahaan asuransinya.
KETENTUAN TERKAIT
SE - 25/PJ.4/1995 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto