BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pemotongan pph pasal 26 atas premi asuransi ke luar negeri

Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi ke Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri

KETENTUAN PEMOTONGAN PPH PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN PREMI ASURANSI KE LUAR NEGERI

Pasal 26 ayat 2 UU PPh

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha  tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar  negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

PROSENTASE PENGAHSILAN NETO DIATUR DALAM KMK 424 Tahun 1994

Banner Iklan :

Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

    1. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar, atau dengan tariff efektif 10%
    2. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar, atau dengan tariff efektif 2%
    3. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar, atau dengan tariff efektif 1%

KAPAN SAAT TERUTANG?

terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.

KAPAN PPH PASAL 26 YANG DIPOTONG HARUS DISETOR dan KAPAN SPT PPh Pasal 26 DILAPOR?

Selambat-lambatnya tanggal 10 masa  berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak, Pelaporan SPT PPh Pasal 26 Paling lambat tanggal 20 masa berikutnya.

LAIN- LAIN

Dalam hal Pembayaran reasuransi dilakukan melalui pialang/broker pihak yang harus di potong adalah, sesuai dengan   angka 3 SE - 25/PJ.4/1995 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri               

“Pembayaran premi asuransi atau premi reasuransi dapat dilakukan oleh pembayar premi diIndonesia  secara langsung kepada perusahaan asuransi di luar negeri atau melalui pialang. Pihak pembayar premi atau pemotong pajak di Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 atas premi asuransi atau premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi di luar negeri.”

Dari ketentuan diatas maka meskipun pembayaran lewat broker/pialang maka pihak yang di potong adalah tetap perusahaan asuransinya.

KETENTUAN TERKAIT

  1. KMK  No. 624/KMK.04/1994 Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi Dan Premi Reasuransi Yang Dibayar Kepada Perusahaan Asuransi Di Luar Negeri
  2. SE - 25/PJ.4/1995 Tentang Pemotongan Pph Pasal 26 Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto