BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PENAGIHAN PAJAK

Penagihan pajak dan Bunga Penagihan

DASAR PENAGIHAN PAJAK

Yang merupakan dasar penagihan pajak adalah : Pasal 18 UU Nomor 28 TAHUN 2007

  1. Surat Tagihan Pajak,
  2. Banner Iklan :

  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
  4. Surat Keputusan Pembetulan,
  5. Surat Keputusan Keberatan,
  6. Putusan Banding, serta
  7. Putusan Peninjauan Kembali,

yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

BUNGA PENAGIHAN

Apabila SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      • Contoh pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan atau terlambat dibayar yaitu : (Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        • Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut: 

          • Pajak yang masih harus dibayar

            = Rp 10.000.000,00

            Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan

            = Rp   6.000.000.00 (-)

            Kurang dibayar   

            = Rp    4.000.000,00

            Bunga 1 (satu) bulan

            (1 x 2% x Rp4.000.000,00)

            = Rp         80.000,0

        • Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut pada huruf a, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut:

          • Pajak yang masih harus dibayar

            = Rp    10.000.000.00

            Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan

            = Rp    10.000.000.00

            Kurang dibayar

            = Rp                    0,00

            Bunga 1 (satu) bulan

            (1 x 2% x Rp10.000.000,00)

            = Rp         200.000,00

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. . (Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      • Contoh pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yaitu : (Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        • Wajib Pajak menerima SKPKB sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib  Pajak tersebut diperbolehkan  untuk  mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar  Rp 224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:

          • angsuran ke-1

            :

            2% x Rp1.120.000.00

            = Rp 22.400,00.

            angsuran ke-2

            :

            2% x Rp   896.000.00

            = Rp 17.920,00.

            angsuran ke-3

            :

            2% x Rp   672.000,00

            = Rp 13.440,00.

            angsuran ke-4

            :

            2% x Rp   448.000.00

            = Rp   8.960.00.

            angsuran ke-5

            :

            2% x Rp   224.000,00

            = Rp   4.480,00.

        • Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009.Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKPKB tersebut sebesar 5 x 2% x Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

PENYEBAB DILAKSANAKANNYA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

    • Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 20 ayat (1)UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      • Dikecualikan dari penagihan pajak dengan surat paksa, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila: (Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
        2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
        3. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
        4. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
        5. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

      • Yang dimaksud dengan "penagihan seketika dan sekaligus" adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 

HAK MENDAHULUI

    • Ketentuan terkait hak mendahului yaitu :

      1. Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. (Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        • Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak. (Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

      2. Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: (Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        1. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
        2. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
        3. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

      1. Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut. (Pasal 21 ayat (3a) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
      2. Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, serta SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. (Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

  • Perhitungan jangka waktu hak mendahulu ditetapkan sebagai berikut: (Pasal 21 ayat (5) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

    1. dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
    2. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.

      • Dalan hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b Undang-Undang, dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir. (Pasal 47 PP 74 TAHUN 2011)

DALUWARSA PENAGIHAN

    • Ketentuan terkait daluwarsa penagihan yaitu :

      1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
      2. Daluwarsa penagihan pajak ini tertangguh apabila: (Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

        1. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
        2. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
        3. Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat  Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak tersebut.
        4. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 18, 19, 20, 21, 22 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. UU Nomor 19 TAHUN 1997 stdd UU Nomor 19 TAHUN 2000  tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa
    3. PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto