YANG DAPAT DIAJUKAN PERMOHONAN
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal : (Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015)
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN PAJAK OLEH PIHAK PEMBAYAR
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KELEBIHAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Kelebihan pembayaran pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: (Pasal 8 PMK-187/PMK.03/2015)
yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN (Pasal 9 PMK-187/PMK.03/2015)
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ATAS KESALAHAN PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN LAMPIRAN PERMOHONAN
No. |
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak : |
pajak yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh : (Pasal 13 PMK-187/PMK.03/2015) |
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 PMK-187/PMK.03/2015) |
KPP Tempat Mengajukan Permohonan (disampaikan secara langsung) |
1. |
terkait dengan PPh |
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut |
1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (10) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 4. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 5. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
2. |
terkait dengan PPN |
pihak yang dipungut, sepanjang pihak yang dipungut bukan PKP |
||
3. |
terkait dengan PPnBM |
pihak yang dipungut |
||
4. |
terhadap SPLN yang memiliki BUT di Indonesia |
SPLN tersebut melalui BUT di Indonesia |
6. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 7. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 8. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 9. surat pemyataan SPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. |
ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (11) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 10. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 11. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
|
5. |
terhadap SPLN yang TIDAK memiliki BUT di Indonesia |
SPLN tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan o Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh SPLN tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (8) PMK-187/PMK.03/2015) 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 4. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. |
13. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; 14. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 15. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; 16. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri; 17. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan 18. surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. |
ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 19. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 20. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
|
6. |
terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP |
orang pribadi atau badan tersebut melalui WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan o Dalam hal Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tersebut tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha, permohonan diajukan secara langsung oleh oleh orang pribadi atau badan tersebut dan harus dilampiri dengan dokumen berupa: (Pasal 14 ayat (9) PMK-187/PMK.03/2015) 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
22. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 23. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 24. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan 25. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. |
ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau PKP yang melakukan pemungutan dikukuhkan dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan surat. (Pasal 14 ayat (12) PMK-187/PMK.03/2015) Selain itu, permohonan dapat disampaikan melalui: (Pasal 14 ayat (13) PMK-187/PMK.03/2015) 26. pos dengan bukti pengiriman slirat; atau 27. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
|
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto