BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pengembalian pendahuluan1

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk WP Dengan Kriteria Tertentu

CARA PENETAPAN WP DENGAN KRITERIA TERTENTU

    • Banner Iklan :

      1. berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau

        • Batas waktu pengajuan permohonan ini diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. (Pasal 4 ayat (2) PMK-74/PMK.03/2012)
        • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP (Kepala KPP) tempat WP Domisili terdaftar (NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir adalah "000") dengan dilampiri: (Butir E angka 2 SE-62/PJ/2012)

          1. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak  ; dan
          2. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tlga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.

        • Dalam hal WP mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Domisili terdaftar dengan dilampiri: (Butir E angka 3 SE-62/PJ/2012)

          1. rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan
          2. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu.

      2. berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan

 

PERSYARATAN WP DENGAN KRITERIA TERTENTU DAN PENETAPAN WP DENGAN KRITERIA TERTENTU

    • Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 2 PMK-74/PMK.03/2012)

      1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, yang meliputi : (Pasal 3 ayat (1) PMK-74/PMK.03/2012)

        1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu;
        2. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
        3. seluruh Surat Pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan; dan
        4. Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.

      2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

  • Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. (Pasal 3 ayat (2) PMK-74/PMK.03/2012)
  • Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Yang dimaksud dengan Laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu; (Pasal 3 ayat (3) PMK-74/PMK.03/2012)

  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

  • Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan ini, Direktur Jenderal Pajak: (Pasal 4 ayat (3) PMK-74/PMK.03/2012)

    • menerbitkan keputusan mengenai penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonan WP memenuhi persyaratan (sesuai dengan contoh format  Lampiran I PMK-74/PMK.03/2012) ; atau
    • memberitahukan secara tertulis kepada WP mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan WP tidak memenuhi persyaratan. (sesuai dengan contoh format  Lampiran II PMK-74/PMK.03/2012)

  • Penerbitan keputusan atas WP Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis tersebut, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu. (Pasal 4 ayat (4) PMK-74/PMK.03/2012)
  • Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan WP dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu. (Pasal 4 ayat (5) PMK-74/PMK.03/2012)
  • Keputusan mengenai penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan (5 hari kerja setelah tanggal 20 Februari pada tahun penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu) (Pasal 4 ayat (6) PMK-74/PMK.03/2012)
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender, terhitung sejak tanggal 1 Januari pada tahun penetapan WP Dengan Kriteria Tertentu. (Pasal 4 ayat (7) PMK-74/PMK.03/2012)

 

PENELITIAN ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WP DENGAN KRITERIA TERTENTU

    1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
    2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    3. kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
    4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

 

PENERBITAN SKPPKP

    1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
    3. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SKPPKP TIDAK DITERBITKAN

    1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu menunjukkan:

      1. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
      2. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
      3. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
      4. Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau
      5. pembayaran pajak tidak benar.

    2. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.

 

PENCABUTAN PENETAPAN WP DENGAN KRITERIA TERTENTU

    • Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak:

      1. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
      2. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
      3. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau
      4. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

    • Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

 

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 17C ayat (7) UU KUP
    2. Pasal 27 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011  tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
    3. PMK-74/PMK.03/2012  tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak  Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian  Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
    4. SE-62/PJ/2012 tentang tata cara penetapan dan pencabutan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto