Beberapa ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan Merger menggunakan nilai buku adalah :
PERMOHONAN MERGER DENGAN NILAI BUKU (PMK 205/PMK.010/2018 Jo. PMK 52/PMK.010/2017)
- Syarat Permohonan Merger dengan Nilai Buku :
Banner Iklan :
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal efektif merger oleh pihak yang menerima pengalihan harta
- Melunasi seluruh hutang pajak baik pihak yang mengalihkan harta
- Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) yang ditetapkan oleh DJP
- Gambaran umum terhadap proses penelitian oleh Kanwil DJP:
- Surat pernyataan mengenai alasan dan tujuan merger sesuai dengan merger
- Pelunasan seluruh utang pajak termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di KPP Lokasi.
- Daftar isian dalam rangka business purpose test harus dapat memperlihatkan bahwa merger atau pemekaran usaha bertujuan menciptakan sinergi usaha yang kuat, memperkuat struktur permodalan, dan tidak dilakukan untuk penghindaran pajak
- WP yang mengajukan merger wajib melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa:
- kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger,
- kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi tetap dilanjutkan oleh pihak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
- kegiatan usaha pihak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
- harta yang dimiliki oleh pihak yang menerima harta setelah terjadinya merger tidak dipindahtangankan oleh pihak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger.
- Apabila penggunaan nilai buku disetujui, maka :
-
- Pengalihan harta akan dinilai berdasarkan nilai buku harta tersebut, sehingga tidak terdapat capital gain bagi WP yang mengalihkan
- Bagi WP penerima asset harta yang diterima dicatat sebagai aktiva sebesar nilai buku pengalihan dan disusutkan mulai tanggal efektif merger.
- Apabila sebelum merger atau pemekaran usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
- Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan WP yang mengalihkan
- Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
- penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan;
- penghapusan piutang bagi pihak kreditur bukan merupakan biaya
PPh PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- Untuk transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari pengenaan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 2.5% sebagaimana dimaksud dalam PP No. 34 Tahun 2016.
KETENTUAN PPN
- Atas pengalihan harta sehubungan dengan penggabungan usaha ini tidak terutang PPN.
- Sesuai dengan UU PPN No.42 tahun 2009 Pasal 1A ayat 2 huruf d, disebutkan bahwa:
-
- “pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak”
- Perlakuan Pajak Masukan yang diterima setelah tanggal efektif Merger.
- Atas Pajak Masukan yang diterima oleh WP yang menerima harta setelah tanggal efektif merger, yang identitas pembelinya adalah WP yang mengalihkan harta (yang dilebur), tetap dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN WP yang menerima harta
- Sesuai dengan UU PPN No.42 tahun 2009 Pasal 9 ayat 14 disebutkan bahwa:
- “Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.”
KETENTUAN BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
- Atas perolehan hak atas tanah dan/bangunan yang dialihkan dalam rangka penggabungan usaha dengan menggunakan nilai buku terutang BPHTB dengan tariff 5% dari nilai pengalihan.
- Saat terutangnya BPHTB adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. (UU 28 Tahun 2009 Pasal 90)
- Namun demikian atas BPHTB ini dapat dimintakan pengurangan dengan cara mengajukan permohonan ke DJP.(Per 16/PJ/2005 Pasal 1 Huruf b point 5 jo Per 158/PJ/2006)
- Pengurangan BPHTB bisa sampai dengan 50% (Per 16/PJ/2005 Pasal 2 ayat 1 huruf b)
Prosedur pengajuan pengurangan BPHTB
-
- Mengajukan permohonan kepada DJP
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak saat pembayaran BPHTB terutang.
- Melampirkan dokumen-dokumen berikut:
-
-
- Fotokopi SSB lembar ke-1;
- Fotokopi SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB;
- Fotokopi akta mengenai penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
- Fotokopi surat persetujuan atau surat ijin penggabungan usaha atau peleburan usaha dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak
- Fotokopi surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar dari menteri yang berwenang atau surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada menteri yang berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan usaha atau peleburan usaha;
- Dokumen lainnya yang harus di penuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila WP tidak dapat memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaannya, maka WP tersebut harus dapat membuktikan keadaan tersebut. (Per 16/PJ/2005 Pasal 6 ayat 9)
ANGSURAN PPh PASAL 25
- Nilai angsuran PPh Pasal 25
- Dalam hal setelah merger atau pemekaran usaha Wajib Pajak mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
- Dalam hal merger dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah merger tidak lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum merger
PENGHAPUSAN NPWP
- Ketentuan mengenai NPWP pada masing-masing entitas
- Setelah tanggal efektif merger, NPWP atas WP yang dilebur akan diajukan permohonan untuk dihapuskan (PMK 182/PMK.03/2015)
KETENTUAN TERKAIT
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha)
- PP No. 34 Tahun 2016.
- PER 16/PJ/2005 jo PER 158/PJ/2006
- UU PPN No.42 tahun 2009