WP YANG NPWP-NYA DAPAT DIHAPUS
TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP MELALUI PERMOHONAN WP
No. |
Jenis WP Yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP |
Dokumen yang disyaratkan (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013) |
1. |
OP yang meninggal dunia (permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013)) |
surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris |
2. |
OP yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya |
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya |
3. |
bendahara pemerintah |
dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara |
4. |
WP yang memiliki lebih dari satu NPWP |
surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki |
5. |
Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP |
fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami |
6. |
Wajib Pajak badan |
dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP
WP dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan baru. (Pasal 14 PER-20/PJ/2013)
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto