BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Hello Name Tag Sticker on White

Penghapusan Piutang tidak tertagih

PENGERTIAN

    1. Banner Iklan :

    2. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional Pasal 1 angka 3 PMK-57/PMK.03/2010
    3. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada: Pasal 1 angka 3 PMK-57/PMK.03/2010

      1. penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/ Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
      2. penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau
      3. penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

SYARAT  PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH MENJADI PENGURANG DARI PENGHASILAN BRUTO

    • Yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalahpiutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. (Pasal 2 PMK-105/PMK.03/2009)
    • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan: (Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)

      1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
      2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

        • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini berbentuk hard copy dan soft copy. (Pasal 3 ayat (1a) PMK-207/PMK.010/2015)
        • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada DJP harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. (Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)

          • Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP ini adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur. (Pasal 5 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015)
          • Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP ini mulai berlaku untuk penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dibebankan sejak Tahun Pajak 2015. (Pasal 5 ayat (2) PMK-207/PMK.010/2015)
          • Ketentuan mengenai pengecualian keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP ini diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, sejak diterbitkannya SE-75/PJ/2015(ditetapkan tanggal 10 Desember 2015)

      3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: (syarat ini tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya)

        1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

          • Pemenuhan ketentuan ini  dilakukan dengan cara melampirkan fotokopi bukti penagihannya ke penyerahan perkara Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; (Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK-207/PMK.010/2015)

        2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

          • Pemenuhan ketentuan ini  dilakukan dengan cara melampirkan fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris; (Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK-207/PMK.010/2015)

        3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

          • Pemenuhan ketentuan ini  dilakukan dengan cara melampirkan fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus;(Pasal 4 ayat (2) huruf c PMK-207/PMK.010/2015)

        4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

          • Pemenuhan ketentuan ini  dilakukan dengan cara melampirkan surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.(Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK-207/PMK.010/2015)

  • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan(Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)

PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH KEPADA DEBITUR KECIL ATAU DEBITUR KECIL LAINNYA

    • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:  (Pasal 3 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)

      1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
      2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
      3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
      4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
      5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
      6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

    • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnyaadalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (Pasal 3 ayat (4) PMK-207/PMK.010/2015)

DALAM HAL PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH DILUNASI

    • Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.(PASAL 5A PMK-57/PMK.03/2010)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-207/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas PMK-105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

      1. PMK-207/PMK.010/2015 mengubah ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 atas PMK-105/PMK.03/2009
      2. PMK-57/PMK.03/2010 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan menambah Pasal 5A atas PMK-105/PMK.03/2009

    3. PER-22/PJ/2010 tentang penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
    4. SE-75/PJ/2015  tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
    5. SE-62/PJ/2010 tentang penyampaian 57/PMK.03/2010

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto