BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

penghitungan kembali pajak masukan rumah sakit

Penghitungan Kembali Pajak Masukan Rumah Sakit

Ketentuan penghitungan kembali Pajak  Masukan atas Rumah sakit antara lain adalah :

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014, sebagai berikut:

Banner Iklan :

  1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE - 06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit mengatur antara lain bahwa apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak sebagaimana lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan secara langsung, maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Selanjutnya PPN harus dibayar atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi farmasi/apotik.

  1. Berdasarkan Butir 7 dan Butir 8 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 102/PJ.52/2006 tentang Permohonan Penjelasan Atas Penyerahan Obat-Obatan Kepada Pasien Rawat Inap Terhutang PPN Oleh Instalasi Farmasi Di Rumah Sakit, sebagai berikut:

Butir 7

Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit, menyebutkan bahwa dalam kenyataannya instalasi farmasi melayani Rumah Sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagai lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN

Butir 8

Penyerahan obat rawat inap merupakan satu paket dengan jasa pelayanan medis yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan PP Nomor 144 Tahun 2000

KETENTUAN TERKAIT

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 135/PMK.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan  Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ.52/2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat Di Rumah Sakit
  3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 102/PJ.52/2006 Tentang Permohonan Penjelasan Atas Penyerahan Obat-Obatan  Kepada Pasien Rawat Inap Terhutang Ppn Oleh Instalasi Farmasi Di Rumah Sakit

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto