DALAM HAL PM ATAS PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DIKETAHUI DENGAN PASTI
Pengkreditan faktur pajak masukan sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Sesuai Pasal 9 Ayat (5) UU PPN menyebutkan :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”
Banner Iklan :
Berdasarkan ketentuan diatas apabila memang diketahui dengan pasti faktur pajak masukan berhubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN, maka atas faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan seluruhnya.
DALAM HAL PM ATAS PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN TIDAK DIKETAHUI DENGAN PASTI
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 6 UU PPN menyebutkan :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK-135/PMK.011/2014.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengari pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk faktur pajak masukan yang tidak di ketahui dengan pasti, jumlah pajak masukan yang dapat di kreditkan adalah dengan cara proporsional antara jumlah penyerahan yang terutang PPN dengan total penyerahan seluruhnya.
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Langkah-langkah pengkreditan PM nya adalah :
PKP mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman : (Pasal 3 PMK-78/PMK.03/2010)
P = PM x Z
- P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;
- Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.
PKP mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut Pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP di SPT Masa PPN bulan perolehan BKP dan/atau JKP
Pada akhir tahun buku, setelah diketahui berapa jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN, PKP melakukan Penghitungan kembali Pajak Masukan berdasarkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut: (Pasal 4 PMK-78/PMK.03/2010)
untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:
P' = PM/T X Z'
- P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut:
- untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
- untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 (empat) tahun;
- Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;
untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’
- P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;
- PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Z’ adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.
- PKP menghitung Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP
- PM yang telah dikreditkan pada bulan perolehan BKP dan/atau JKP tadi (P) dibagi dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP)
- PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) (Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010)
- Mengurangi Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
- Menambah Pajak Masukan jika : Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat BKP dan/atau JKP lebih kecil dari pada jumlah Pajak Masukan hasil penghitungan kembali
- Penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan jumlah total penyerahan yang sebenarnya atas penyerahan yang terutang PPN, tidak terutang PPN atau dibebaskan PPN pada setiap tahun buku, dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat BKP dan/atau JKP berakhir. (Pasal 6 PMK-78/PMK.03/2010)
- Contoh penghitungan pengkreditan PM lengkap ada di Lampiran PMK-135/PMK.011/2014
CONTOH PKP YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK (Lampiran PMK-135/PMK.011/2014)
PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain:
-
-
- PKP yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan jagung (Jagung bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan BKP), yang sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
- PKP yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang PPN, misalnya PKP yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
- PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang PPN, misalnya PKP yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan BKP berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.
- PKP yang menghasilkan BKP yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
CONTOH PERLAKUAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (Lampiran PMK-135/PMK.011/2014)
Untuk PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak seperti contoh diatas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
-
-
- Pajak Masukan atas perolehan BKP danjatau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:
- Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung;
- Pajak Masukari untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor;
- Pajak Masukan atas perolehan BKP danjatau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:
- Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN;
- Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, misalnya:
-
-
-
-
- Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
- Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
PKP YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PM BERDASARKAN PMK-78/PMK.03/2010
Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasrkan PMK-78/PMK.03/2010 ini tidak berlaku bagi PKP yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) UU PPN. (Pasal 7 PMK-78/PMK.03/2010)
-
-
- Yang dimaksud Pasal 9 ayat (7) UU PPN adalah PKP dengan jumlah peredaran bruto tidak melebihi jumlah tertentu.
- Yang dimaksud Pasal 9 ayat (7a) UU PPN adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PMK-78/PMK.03/2010 Jo. PMK -21/PMK.011/2014 Jo.PMK-135/PMK.011/2014 tentang pedoman pengkreditan PM bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.