BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Pengisian Tanggal PEB dalam SPT Masa PPN

Pengisian Tanggal PEB dalam SPT Masa PPN

PENGISIAN TANGGAL DOKUMEN TERTENTU (PEB)  YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN

Eksportir melaporkan ekspor  dalam SPT Masa PPN  di Masa Pajak  sesuai dengan tanggal pendaftaran pada dokumen PEB (tanggal persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Bukan masa  atau saat BKP berwujud  dimuat di kapal sarana pengangkut / tanggal yang tertera dalam dokumen Bill of Lading

KETENTUAN TERKAIT  :

Banner Iklan :

  • PER - 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
  • PER - 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
  • My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto