PENGISIAN TANGGAL DOKUMEN TERTENTU (PEB) YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
Eksportir melaporkan ekspor dalam SPT Masa PPN di Masa Pajak sesuai dengan tanggal pendaftaran pada dokumen PEB (tanggal persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
Bukan masa atau saat BKP berwujud dimuat di kapal sarana pengangkut / tanggal yang tertera dalam dokumen Bill of Lading
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto