Wajib Pajak yang melakukan Impor Barang Kiriman dan menunjuk Penyelenggara Pos untuk melakukan kegiatan kepabeanan atas Impor Barang Kiriman tersebut.
PPN Impor yang terutang atas Impor Barang Kiriman ditetapkan melalui SPPBMCP yang diterbitkan oleh DJBC dan disampaikan kepada Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos.
Penyelenggara Pos melakukan pembayaran atas PPN Impor yang terutang dalam SPPBMCP dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak.
Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, Penyelenggara Pos melakukan pembayaran atas gabungan beberapa SPPBMCP.
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto