BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Pengkreditan PPN Impor Barang Kiriman

Pengkreditan PPN Impor Barang Kiriman

Wajib Pajak yang melakukan Impor Barang Kiriman dan menunjuk Penyelenggara Pos untuk melakukan kegiatan kepabeanan atas Impor Barang Kiriman tersebut.

PPN Impor yang terutang atas Impor Barang Kiriman ditetapkan melalui SPPBMCP yang diterbitkan oleh DJBC dan disampaikan kepada Pemilik Barang  melalui Penyelenggara Pos.

Penyelenggara Pos melakukan pembayaran atas PPN Impor yang terutang dalam SPPBMCP dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak.

Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, Penyelenggara Pos melakukan pembayaran atas gabungan beberapa SPPBMCP.

Banner Iklan :

  1. SPPBMCP yang dilampiri dengan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak termasuk dalam dokumen PIB yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  2. PPN Impor yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang dokumen tersebut:

    1. mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak; dan
    2. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

KETENTUAN TERKAIT  :

  1. PER - 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
  2. PER - 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto