PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP) BERDASARKAN PERMOHONAN WP
SANKSI ADMINISTRASI YANG DAPAT DIKURANGKAN ATAU DIHAPUSKAN
- Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi : (Pasal 4 PMK-8/PMK.03/2013)
Banner Iklan :
- sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP;
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
- sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; atau
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut: (Pasal 5 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013;
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
- Selain memenuhi ketentuan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Pasal 5 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
- STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
- STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
- sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP ini hanya dapat diajukan dalam hal: (Pasal 5 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
- STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
- STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN KETENTUAN APABILA WP TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
- Syarat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP adalah : (Pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
- Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
- untuk permohonan yang pertama, WP dianggap belum mengajukan permohonan sehingga WP masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
- untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
JUMLAH PERMOHONAN YANG DIAJUKAN DAN KETENTUANNYA
- permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat (1a) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007)
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 5 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal WP mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (9) PMK-8/PMK.03/2013)
- Ketentuan terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. (Pasal 5 ayat (10) PMK-8/PMK.03/2013)
PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN DJP ATAS PERMOHONAN WP
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan WP. (Pasal 7 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- Wajib Pajak harus memenuhi permintaan ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (Pasal 7 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada WP dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan WP harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan. (Pasal 7 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. (Pasal 7 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
- Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima. (Pasal 3 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)
- Surat keputusan ini berisi keputusan berupa : (Pasal 7 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)
- mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.
- Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)
PERMOHONAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI YANG TERCANTUM PADA STP AKIBAT WP MELAKUKAN PEMBETULAN SPT
- Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 8 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP; dan
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan SPT yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan ini diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 bulan. (Pasal 8 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal permohonan diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) UU KUP, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. (Pasal 36 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
PERMOHONAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI YANG TERCANTUM PADA STP AKIBAT WP MELAKUKAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERCANTUM PADA SPT
- Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) UU KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh WP; dan
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan ini diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 bulan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. (Pasal 11 PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal permohonan diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU atau Pasal 19 ayat (1) UU, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan (ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013) (Pasal 36 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
PERMOHONAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI YANG TERCANTUM PADA STP AKIBAT WP MELAKUKAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERCANTUM PADA SKP, SK PEMBETULAN, SK KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
- Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 bulan, perhitungan waktu sanksi administrasi dalam STP tersebut dapat berasal dari perhitungan waktu yang tercantum dalam 1 (satu) atau beberapa STP untuk dasar penagihan pajak yang sama. (Pasal 10 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 10 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP yang menjadi dasar penerbitan STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan ini diberikan pengurangan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan menjadi 24 bulan. (Pasal 10 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
- Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diberikan atas masing-masing STP yang diajukan permohonan. (Pasal 10 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. (Pasal 11 PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal permohonan diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) UU atau Pasal 19 ayat (1) UU, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan (ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013) (Pasal 36 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
DAPAT DIBERIKANNYA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI MENJADI KURANG DARI 24 BULAN
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan dapat dilakukan apabila: (Pasal 12 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;
- jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
- memenuhi kriteria yang dapat berupa:
- Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
- Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
- Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau
- Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya
PENCABUTAN PERMOHONAN WP
- Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak. (Pasal 26 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- Pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 26 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- pencabutan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
- Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonannya , Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut. (Pasal 26 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 36 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 13, 35, 36 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- PMK-8/PMK.03/2013 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan SKP atau STP