KETENTUAN UMUM
Keterangan: UU No.14 Tahun 1985 sudah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No.3 Tahun 2009. Namun untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Peninjauan Kembali tidak ada perubahan, jadi masih tetap mengacu kepada UU No. 14 Tahun 1985.
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN & KEPUTUSAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI:
ALASAN DAN JANGKA WAKTU PENINJAUAN KEMBALI
No |
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan: |
Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali: |
1 |
Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku.(Pasal 91 huruf a UU 14 Tahun 2002) |
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 92 ayat 1 UU 14 Tahun 2002) |
2 |
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; (Pasal 91 huruf b UU 14 Tahun 2002) |
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 92 ayat 2 UU 14 Tahun 2002) |
3 |
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; (Pasal 91 huruf c UU 14 Tahun 2002) Isi dari Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c: Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : 1. mengabulkan sebagian atau seluruhnya 2. menambah Pajak yang harus dibayar; |
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002) |
4 |
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya; atau (Pasal 91 huruf d UU 14 Tahun 2002) |
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002) |
5 |
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 91 huruf e UU 14 Tahun 2002) |
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002) |
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto