BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

peninjauan kembali

Peninjauan Kembali [PK]

KETENTUAN UMUM

    1. Banner Iklan :

    2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak; (Pasal 89 ayat 2 UU 14 Tahun 2002)
    3. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, maka permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi. (Pasal 89 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)
    4. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak. (Pasal 90 UU 14 Tahun 2002)
    5. Pasal-Pasal yang berkaitan tentang Peninjauan Kembali di UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:

      1. Pasal 28
      2. Pasal 34
      3. Pasal 66 sampai Pasal 76

Keterangan: UU No.14 Tahun 1985 sudah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU No.3 Tahun 2009. Namun untuk pasal-pasal yang berkaitan dengan Peninjauan Kembali tidak ada perubahan, jadi masih tetap mengacu kepada UU No. 14 Tahun 1985.

JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN & KEPUTUSAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI:

    • Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

      1. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa; (Pasal 93 ayat (1) huruf a UU 14 Tahun 2002)
      2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. (Pasal 93 ayat (1) huruf b UU 14 Tahun 2002)
      3. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (Pasal 93 ayat (2) UU 14 Tahun 2002)

ALASAN DAN JANGKA WAKTU PENINJAUAN KEMBALI

No

Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan:

Jangka Waktu untuk pengajuan Peninjauan Kembali:

1

Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku.(Pasal 91 huruf a UU 14 Tahun 2002)

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 92 ayat 1 UU 14 Tahun 2002)

2

Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;

(Pasal 91 huruf b UU 14 Tahun 2002)

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 92 ayat 2 UU 14 Tahun 2002)

3

Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; (Pasal 91 huruf c UU 14 Tahun 2002)

Isi dari Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c:

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :                  1. mengabulkan sebagian atau seluruhnya   

2. menambah Pajak yang harus dibayar;

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)

4

Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya; atau

(Pasal 91 huruf d UU 14 Tahun 2002)

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)

5

Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pasal 91 huruf e UU 14 Tahun 2002)

diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. (Pasal 92 ayat 3 UU 14 Tahun 2002)

 

KETENTUAN TERKAIT

    1. UU No 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak
    2. UU No 14 Tahun 1985 stdtd UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto