BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Place your screenshot here

Penyampaian Notifikasi CBCR [Laporan Per Negara]

LAPORAN NOTIFIKASI CBCR

APA LAPORAN NOTIFIKASI ?

Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara.

WAJIB PAJAK YANG HARUS MENYAMPAIKAN NOTIFIKASI ?

Banner Iklan :

Dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi memiliki kewajiban penyampaian Laporan per Negara, Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan per Negara yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. (apabila terdapat kewajiban penyampaian CBCR, yang di sampaikan CBCR dan Notifikasi)

KAPAN BATAS PENYAMPAIAN NOTIFIKASI DAN CBCR ?

Penyampaian Notifikasi dan penyampaian Laporan per Negara  harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 12  bulan setelah akhir Tahun Pajakmelalui DJP Online (e CBCR di pajak.go.id ) atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.

Tanda terima penyampaian Laporan per Negara  digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

APAKAH LAPORAN CBCR DAPAT DI LAKUKAN PEMBETULAN?

Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara  dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.

ISI NOTIFIKASI

Notifikasi berisi pernyataan mengenai

    1. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk;
    2. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk; dan
    3. pernyataan kewajiban penyampaian Laporan per Negara.

Pada pengisian BAGIAN II  angka 6 : diisi dengan memberikan nilai yang setara dalam mata uang Euro atas peredaran bruto konsolidasi EntitasInduk yang menggunakan mata uang fungsional selain rupiah yang ditentukan berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015, bukan tahun pajak saat pelaporan SPT.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016  Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahah Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto