LAPORAN NOTIFIKASI CBCR
APA LAPORAN NOTIFIKASI ?
Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara.
WAJIB PAJAK YANG HARUS MENYAMPAIKAN NOTIFIKASI ?
Dalam hal Wajib Pajak merupakan Entitas Konstituen atau yang memiliki transaksi afiliasi memiliki kewajiban penyampaian Laporan per Negara, Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan Laporan per Negara yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. (apabila terdapat kewajiban penyampaian CBCR, yang di sampaikan CBCR dan Notifikasi)
KAPAN BATAS PENYAMPAIAN NOTIFIKASI DAN CBCR ?
Penyampaian Notifikasi dan penyampaian Laporan per Negara harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 12 bulan setelah akhir Tahun Pajakmelalui DJP Online (e CBCR di pajak.go.id ) atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
Tanda terima penyampaian Laporan per Negara digunakan sebagai pengganti Laporan per Negara, yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
APAKAH LAPORAN CBCR DAPAT DI LAKUKAN PEMBETULAN?
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Laporan per Negara dapat menyampaikan pembetulan Laporan per Negara dimaksud dengan menyampaikan kembali Laporan per Negara yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
ISI NOTIFIKASI
Notifikasi berisi pernyataan mengenai
Pada pengisian BAGIAN II angka 6 : diisi dengan memberikan nilai yang setara dalam mata uang Euro atas peredaran bruto konsolidasi EntitasInduk yang menggunakan mata uang fungsional selain rupiah yang ditentukan berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015, bukan tahun pajak saat pelaporan SPT.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto