PENYERAHAN BKP KEPADA PEDAGANG PERANTARA ATAU MELALUI JURU LELANG termasuk pengertian penyerahan BKP sehingga terutang PPN Pasal 1A ayat (1) hurif c UU PPN No.42 Tahun 2009
PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR tidak termasuk pengertian penyerahan BKP Pasal 1A ayat (2) huruf a UU PPN No.42 Tahun 2009
SYARAT PENYERAHAN BARANG ATAU JASA TERUTANG PPN (penjelasan Pasal 4 auat (1) huruf a dan c)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto