BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

makelar

Penyerahan BKP kepada Pedagang perantara, melalui Juru lelang, Makelar

PENYERAHAN BKP KEPADA PEDAGANG PERANTARA ATAU MELALUI JURU LELANG termasuk pengertian penyerahan BKP sehingga terutang PPN  Pasal 1A ayat (1) hurif c UU PPN No.42 Tahun 2009

  • Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.

Banner Iklan :

    • Ketika PKP menyerahkan BKP kepada komisioner, maka sudah terjadi penyerahan BKP menurut UU PPN

    • Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.

      • pada saat PKP menyerahkan BKP kepada juru lelang, ini belum  termasuk penyerahan BKP sehingga belum terutang PPN, objek pajak timbul ketika juru lelang menyerahkan BKP yang dilelang kepada pemenang lelang untuk dan atas nama PKP yang bersangkutan (apabila yang menyerahkan BKP melalui juru lelang adalah bukan PKP, maka tidak terutang PPN)

    PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR tidak termasuk pengertian penyerahan BKP Pasal 1A ayat (2) huruf a UU PPN No.42 Tahun 2009

    • Yang dimaksud dengan "makelar" adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

    SYARAT PENYERAHAN BARANG ATAU JASA  TERUTANG PPN (penjelasan Pasal 4 auat (1) huruf a dan c)

    • Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP atau JKP meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan. 
    • Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)

      1. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP
      2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
      3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    KETENTUAN TERKAIT

    • Pasal 4 ayat (1) UU PPN No.42 Tahun 2009
    • SE-130/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas penyerahan BKP dan hak atas BKP yang berada diluar daerah pabean

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto