BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

konsinyasi

Penyerahan Secara Konsinyasi

PENYERAHAN BKP SECARA KONSINYASI

    • Banner Iklan :

    • Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut. (penjelasan Pasal 1A huruf g UU Nomor 42 TAHUN 2009)
    • Sebaliknya, jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, Pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini. (penjelasan Pasal 1A huruf g UU Nomor 42 TAHUN 2009)

SYARAT PENYERAHAN BARANG ATAU JASA  TERUTANG PPN (penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 42 TAHUN 2009)

    • Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP atau JKP meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan. 
    • Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)

      1. yang diserahkan merupakan BKP atau JKP
      2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
      3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 1A, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 
    2. SE-130/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas penyerahan BKP dan hak atas BKP yang berada diluar daerah pabean

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto