BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PENYUSUTAN1

Penyusutan dan Amortisasi dalam Bidang Usaha Tertentu [Penyusutan Tanaman Kehutanan/Kayu/Tanaman Keras/Ternak]

DEFINISI BIDANG USAHA TERTENTU

Bidang usaha tertentu meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-126/PMK.011/2012)dan (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008)

  1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasilhutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkansetelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
  2. Banner Iklan :

  3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun.
    1.  

PENYUSUTAN PADA BIDANG USAHA TERTENTU

    1. Jenis Harta Berwujud yang Disusutkan dalam Bidang Usaha Tertentudan Pengelompokkan Penyusutannya

      1. Kelompok Penyusutan

        • Harta berwujud berupa aktiva tetap yang dimilik dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu  : (Pasal 1 ayat (3) PMK-126/PMK.011/2012)

          1. bidang usaha kehutanan, meliputi tanaman kehutanan, kayu;

            • dikelompokkan dalam Kelompok 4 (Pasal 2A ayat (1) PMK-126/PMK.011/2012)

          2. bidang usaha industri perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras

            • dikelompokkan dalam Kelompok 4 (Pasal 2A ayat (1) PMK-126/PMK.011/2012)

          3. bidang usaha peternakan meliputi ternak, termasuk ternak sapi pejantan.

            • dikelompokkan dalam Kelompok 2 (Pasal 2A ayat (1) PMK-126/PMK.011/2012)

      2. Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud

        1. Terkait dengan pengelompokkan penyusutan, WP dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dengan cara WP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud.(Pasal 2A ayat (2) dan (3) PMK-126/PMK.011/2012)

          • Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dan suatu harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PER-21/PJ/2012, WP harus mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

            • Cara Mengajukan Permohonan Penetapan Kelompok Harta Berwujud :(Pasal 2 PER-21/PJ/2012)

              1. WP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat WP terdaftar.
              2. Permohonan tertulis harus disampaikan sebelum dimulainya penyusutan dengan menggunakan format Lampiran I PER-21/PJ/2012
              3. Permohonan tertulis dilampiri dengan:

                • penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
                • kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
                • surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.

        2. Yang Dilakukan Kepala Kanwil DJP Setelah Menerima Permohonan Tertulis WP :(Pasal 3 PER-21/PJ/2012)

          1. Atas permohonan tertulis Wajib Pajak, Kepala Kanwil DJP melakukan penelitian.
          2. Dalam hal permohonan WP belum lengkap, Kepala Kanwil DJP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan format Lampiran II PER-21/PJ/2012
          3. Dalam hal WP tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan WP tidak dapat dipertimbangkan.
          4. Kepala Kanwil DJP atas nama DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya diterima secara lengkap dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-21/PJ/2012
          5. Apabila jangka waktu 1 bulan tersebut telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP belum memberikan suatu keputusan, permohonan WP dianggap dikabulkan.

        1. Dalam hal permohonan ditolak, WP menggunakan masa manfaat harta berwujud sesuai Pasal 2A ayat (1) PMK-126/PMK.11/2012. (Pasal 2A ayat (4) PMK-126/PMK.011/2012)

    1. Metode Penyusutan yang Digunakan

    • WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.(Pasal 1 ayat (1) PMK-126/PMK.011/2012)
    • Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. (Pasal 2 ayat (1) PMK 249/PMK.03/2008)
    • Tidak termasuk sebagai pengeluaran adalah biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja.(Pasal 2 ayat (2) PMK 249/PMK.03/2008)
    • Saat Mulai Dilakukan Penyusutan
    • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial. (Pasal 1 ayat (4) PMK-126/PMK.011/2012)

      • Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. (Pasal 1 ayat (5) PMK-126/PMK.011/2012)

    • Dalam Hal Harta Berwujud Dijual

      • Dalam hal harta berwujud dijual, maka harga jual merupakan penghasilan dan nilai sisa buku merupakan kerugian. (Pasal 3 PMK 249/PMK.03/2008)

AMORTISASI PADA BIDANG USAHA TERTENTU

    • Saat Mulai Dilakukan Amortisasi

      • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaranatau pada bulan produksi komersial. (Pasal 1 ayat (1) PMK 248/PMK.03/2008)

        • Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. (Pasal 1 ayat (2) PMK 248/PMK.03/2008)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 ayat 7 dan 11A ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-248/PMK.03/2008 tentang amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu
    3. PMK-249/PMK.03/2008 stdd PMK-126/PMK.011/2012 tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu
    4. PER-21/PJ/2012 tentang tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto