DEFINISI BIDANG USAHA TERTENTU
Bidang usaha tertentu meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-126/PMK.011/2012)dan (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008)
PENYUSUTAN PADA BIDANG USAHA TERTENTU
AMORTISASI PADA BIDANG USAHA TERTENTU
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto