MASA MANFAAT DAN TARIF PENYUSUTAN SERTA PENGAJUAN PERMOHONAN MASA MANFAAT SESUNGGUHNYA (Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Tabel tarif dan masa manfaat :
Banner Iklan :
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan
|
Garis Lurus
|
Saldo Menurun
|
I. Bukan Bangunan
|
|
|
|
Kelompok 1
|
4 tahun
|
25 %
|
50%
|
Kelompok 2
|
8 tahun
|
12,5 %
|
25 %
|
Kelompok 3
|
16 tahun
|
6,25 %
|
12,5 %
|
Kelompok 4
|
20 tahun
|
5 %
|
10 %
|
II. Bangunan tidak Permanen
|
10 tahun
|
10 %
|
|
Bangunan Permanen
|
20 tahun
|
5 %
|
|
Pengelompokkan harta berwujud dan Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat
- Untuk pengelompokkan harta berwujud bukan bangunan bisa dilihat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009
- Atas Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Tetapi dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam semua Lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. (Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2014)
- Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan(PER-20/PJ/2014) :
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar (Pasal 2 ayat (2) PER-20/PJ/2014)
- Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2014)
- Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-20/PJ/2014 dan dilampiri :
- penjelasan terperinci mengenai aktiva;
- spesifikasi aktiva dari produsen;
perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;
- dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva; dan
- keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.
- Yang dilakukan Kepala Kanwil DJP setelah memperoleh permohonan : (Pasal 3 PER-20/PJ/2014)
- Kepala Kanwil DJP meneliti permohonan Wajib Pajak.
- Dalam hal permohonan WP belum lengkap, Kepala Kanwil DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan formulir Lampiran II PER-20/PJ/2014
- Surat permintaan kelengkapan ini harus disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan.
- Dalam hal WP tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, permohonan WP tidak dapat dipertimbangkan.
-
-
-
-
- Dalam hal permohonan WP tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Kanwil DJP harus memberitahukan kepada WP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak terlampauinya batas waktu pemenuhan kelengkapan tersebut dengan menggunakan formulir Lampiran III PER-20/PJ/2014
- Kepala Kantor Wilayah DJP, atas nama Menteri Keuangan, harus memberikan keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan menggunakan formulirLampiran IV atau V PER-20/PJ/2014. (Pasal 3 ayat (7) PER-20/PJ/2014)
- Untuk harta berwujud bukan bangunan yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2014 dan masih memiliki nilai sisa buku fiskal pada Tahun Pajak 2014 serta belum pernah memperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) PER-55/PJ/2009, dapat diajukan permohonan untuk memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-20/PJ/2014, dengan ketentuan: (Pasal 4 PER-20/PJ/2014)
-
-
-
-
- Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak 2014.
- Keputusan persetujuan atau persetujuan sebagian atas permohonan berlaku sejak Tahun Pajak 2014.
- Atas harta berwujud bukan bangunan yang telah memperoleh keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih besar dari 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 diperoleh dari biaya penyusutan untuk tahun 2014 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya ditambah selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal.
- Atas harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai selisih masa manfaat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu) tahun, biaya penyusutan untuk tahun 2014 merupakan nilai sisa buku fiskal yang disusutkan sekaligus.
- Selisih masa manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b merupakan selisih antara masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3) yang sudah digunakan untuk penyusutan.
- Selisih nilai akumulasi penyusutan fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan selisih antara nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya dengan nilai akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan tahun 2013 berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang lama (Kelompok 3).
- Atas harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, biaya penyusutan untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan masa manfaat kelompok penyusutan yang sesungguhnya.
SAAT DIMULAINYA PENYUSUTAN
-
- Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Contoh saat dimulainya penyusutan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan : Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010.
- Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. (yaitu PER-10/PJ/2014)
- Saat mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan) (Penjelasan Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Penyusutan yang dapat dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan adalah penyusutan untuk harta berwujud tertentu.
- Yang Dimaksud Dengan Harta Berwujud Tertentu
- Harta berwujud tertentu adalah semua harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan, sepanjang harta dimaksud belum pernah digunakan atau menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal. (Pasal 2 ayat (1) PER-10/PJ/2014)
- Tidak termasuk harta berwujud tertentu adalah harta berwujud berupa yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK-249/PMK.03/2008 stdd PMK-126/PMK.011/2012 beserta aturan pelaksanaan dan perubahannya. (Pasal 2 ayat (2) PER-10/PJ/2014)
- Cara Mengajukan Permohonan :(Pasal 3 PER-10/PJ/2014)
-
-
-
-
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP yang bersangkutan terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status pada NPWP 000). (Pasal 3 ayat (1) PER-10/PJ/2014)
- Permohonan ini harus disampaikan dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-10/PJ/2014, dan dilampiri:
- penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu;
- bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tertentu dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu; dan
- penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta.
-
- Yang Dilakukan KPP setelah Memperoleh surat Permohonan (Pasal 4 PER-10/PJ/2014)
-
-
-
-
- Kepala KPP meneliti permohonan tertulis Wajib Pajak.
- Dalam hal permohonan WP belum lengkap, Kepala KPP menyampaikan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan format Lampiran II PER-10/PJ/2014.
- Surat permintaan kelengkapan harus disampaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Wajib Pajak wajib memenuhi kelengkapan yang diminta paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat permintaan kelengkapan (tanggal cap pos pengiriman).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
- Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, Kepala KPP harus memberitahukan kepada WP dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak terlampauinya batas waktu pemenuhan kelengkapan dengan menggunakan formulir Lampiran III PER-10/PJ/2014
- Kepala KPP, atas nama Direktur Jenderal Pajak, harus memberikan keputusan atas permohonan WP paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap dengan menggunakan format Lampiran IV atau Lampiran V PER-10/PJ/2014
- Ketentuan setelah WP memperoleh persetujuan atas permohonannya (Pasal 5 PER-10/PJ/2014)
-
-
-
- Apabila dikemudian hari diketahui bahwa bulan saat mulai digunakannya harta berwujud tertentu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan saat mulai menghasilkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan, maka Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya penyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan.
METODE PENYUSUTAN (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
-
- Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan UU NO.36 TAHUN 2008 adalah :
- dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau
- dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas
HARTA BERWUJUD YANG TIDAK DAPAT DISUSUTKAN (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
-
- Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) (20 tahun), hak guna usaha (HGU) (35 Tahun dapat diperpanjang 25 tahun), dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata.
- Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DISUSUTKAN
-
- pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
DALAM HAL WP MELAKUKAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA
-
- dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut. (Penjelasan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
DALAM HAL TERJADI PENGALIHAN ATAU PENARIKAN HARTA
-
- Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.(Pasal 11 ayat (8) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Isi Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh: keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
- keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
- Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (Isi Pasal 11 ayat (10) UU PPh)
- Isi Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
- bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- warisan;
PENGGANTIAN ASURANSI
-
- Apabila harta dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan (Penjelasan Pasal 11 ayat (8) dan ayat (9) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut (Penjelasan Pasal 11 ayat (8) dan ayat (9) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- PER-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- PER-10/PJ/2014 tentang tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan