KETENTUAN PENYUSUTAN ATAS SOFTWARE KOMPUTER
-
- Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem operasi komputer.
- Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.
- Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh :
- Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)
- Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1) (Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002)
- Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh :
-
- Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah sakit,
- Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan
- Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002)
- Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus. biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
- KEP-316/PJ./2002 tentang perlakuan PPh atas pengeluaran/biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer