BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

amortisasi1

Penyusutan Software Perangkat Lunak

KETENTUAN PENYUSUTAN ATAS SOFTWARE KOMPUTER

    • Banner Iklan :

    • Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan melalui komputer.

      • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh :

        1. Dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002)
        2. Jika program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1) (Pasal 3 ayat (2) KEP-316/PJ./2002)

    • Program aplikasi khusus (Kelompok I) adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan, kegiatan usaha tertentu, misalnya : perbankan, asuransi, rumah sakit,
    • Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan

      1. Pembebanannya melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok I) (Pasal 3 ayat (3) KEP-316/PJ./2002)
      2. Untuk biaya upgrade program aplikasi khusus. biaya upgrade tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade (Pasal 3 ayat (4) KEP-316/PJ./2002)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
    3. KEP-316/PJ./2002  tentang perlakuan PPh atas pengeluaran/biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto