BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

migas

Penyusutan untuk Kontraktor Migas

JENIS JENIS HARTA

    • Banner Iklan :

      • Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, harus diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.

        • Persyaratan khusus adalah Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.

KETENTUAN TERKAIT

    • KMK-521/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto