JENIS JENIS HARTA
-
- Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan bagi kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III KMK Nomor 521/KMK.04/2000
- Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, harus diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.
- Persyaratan khusus adalah Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang.
- Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, harus diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.
- Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan bagi kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III KMK Nomor 521/KMK.04/2000
KETENTUAN TERKAIT
-
- KMK-521/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)