BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

penyusutan aktiva leasing

Penyusutan Untuk Pembelian Aktiva Kredit Melalui Leasing

Penyusutan Untuk Pembelian Aktiva Kredit Melalui Leasing dengan Hak Opsi

  1. Secara fiskal selama masa sewa-guna-usaha, pembeli  tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli
  2. Setelah pembeli menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, pembeli melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan
  3. Banner Iklan :

  4. Dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa sewa guna usaha yang seharusnya, DJP dapat melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
  5. Secara komersial pembeli dapat melakukan penyusutan atas aset sewa guna usaha dengan hak opsi, sehingga akan muncul koreksi fiskal negatif atau positif atas perbedaan nilai pembayaran dengan nilai penyusutan secara komesial.

KETENTUAN TERKAIT  

  1. KMK-1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. SE-129/PJ/2010(berlaku sejak 29 November 2010)tentang perlakuan PPN atas transaksi leasing dengan hak opsi dan sale and leaseback

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto