BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

BUT

Peraturan Pajak BUT [Bentuk Usaha Tetap]

SUBJEK PAJAK

Pasal 2  UU PPh

Ayat 1

Yang menjadi subjek pajak adalah bentuk usaha tetap.

Banner Iklan :

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan  dengan subjek Pajak Badan.

Ayat 5

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka    waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

OBJEK PAJAK BUT

Pasal 5 UU PPh

(1)  Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :

  1. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN

Biaya - biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan BUT yaitu :

  1. Biaya untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan BUT (Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  2. Sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008)
  3. Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan kantor pusat yang di-atribusi menjadi penghasilan BUT, yaitu : (Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

    • biaya terkait penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (Force of Attraction)
    • biaya terkait penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.(Atribusi karena hubungan efektif) 

  4. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Pasal 5 ayat (3) UU PPh)

    • Pengertian Biaya Administrasi kantor pusat adalah : biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan BUT yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (Pasal 1 KEP-62/PJ/1995)
    • Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan yaitu setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan BUT di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.(Pasal 2 KEP-62/PJ/1995)
    • BUT di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat  ini wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh. (Pasal 3 KEP-62/PJ/1995)

      • Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi ini harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

BIAYA TIDAK BOLEH DIKURANGKAN

Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan BUT yaitu:

  1. Biaya -biaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
  2. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya, yaitu :(Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh)

    • royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
    • imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
    • bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

Pembayaran  yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat ini tidak dianggap sebagai obyek pajak,kecuali bunga yang berkaitan dengan usaha perbankan. (Pasal 5 ayat (3) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008)  

BRANCH PROFIT TAX (BPT)

    1. Definisi Branch Profit Tax

      • Yaitu Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia (Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011)

    2. BPT ini Terutang PPh Pasal 26 ayat (4)  sebesar 20% atau tarif sebagaimana ditentukan dalam P3B antara Indonesia dengan negara domisili kantor pusat BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (Pasal 5 PMK-14/PMK.03/2011)
    3. Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 26 atas Branch Profit tax

      • Apabila Seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia , maka  penghasilan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pasal 26 ayat (4).

        • Pengecualian ini diberikan apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:(Pasal 1 ayat (3) PMK-14/PMK.03/2011) :

          1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
          2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
          3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia;atau
          4. Inventasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.

    4. Syarat Penanaman kembali di Indonesia agar BPT ini dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) (Pasal 2 PMK-14/PMK.03/2011)

      1. Untuk seluruh bentuk penanaman kembali di Indonesia:

        1. Penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi BUT yang bersangkutan; dan
        2. BUT yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

      2. Khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, terdapat Persyaratan Tambahan, yaitu :

        1. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
        2. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

      3. Khusus untuk penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, terdapat Persyaratan Tambahan, yaitu :

        1. perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
        2. BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

      4. Khusus untuk pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia; atau investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, terdapat Persyaratan Tambahan, yaitu :

        • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 , Pasal  9  dan Pasal 26.
  2. PMK Nomor 14/PMK.03/2011 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
  3. PMK Nomor Per - 16/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap Atas Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak
  4. KEP-62/PJ/1995 KEP - 62/PJ./1995 Tentang Jenis Dan Besarnya Biaya Administrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto