Peraturan Pemeteraian Kemudian diatur dalam UU Bea Meterai yang baru dan juga Keputusan Menteri Keuangan, yaitu aturan turunan tentang cara pemeteraian :
- Di atur dalam UU BM No. 10 Tahun 2020 dalam Pasal 17 sd Pasal 20 dan juga diatur Dalam Pasal 19 sd Pasal 28 PMK – 4/PMK .03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
- Tujuan Pemeteraian Kemudian adalah Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dan/atau Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
- Yang menaggung atau membayar Pemeteraian Kemudian adalah Pihak yang terutang sebagaimana dalam UU Bea Meterai.
- Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima Dokumen.
- Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, Bea Meterai terutang oleh masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
- Dokumen berupa surat berharga , Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan , Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen.
- Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
- Pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai.
- Sanksi Pemeteraian kemudian :
- 100% untuk dokumen yang terutang BM sejak 1 Januari 2021
- 200% untuk dokumen yang terutang BM sebelum 1 Januari 2021
- Cara pelunasan Pemeteraian kemudian :
- Meterai Tempel
- SSP, Setelah dilakukan penempelan meterai atau pembayaran SSP maka selanjutnya meminta pengesahan kepada Pejabat Pos atau pejabat lain yang ditunjuk.
- KPP dapat menerbitkan SKP atas Bea Meterai yang terutang dan belum dilunasi ditambah dengan denda seperti pada angka 4 diatas.