SYARAT PENERIMA TAX HOLIDAY
KRITERIA YANG DAPAT MENGAJUKAN TAX HOLIDAY
Kriteria sesuai PMK 130/2020 adalah :
Banner Iklan :
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
- keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
- keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29 A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
- keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
- mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00
- memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan
TARIF FASILITAS TAX HOLIDAY
Nilai Investasi Baru
|
Prosentase dan Jangka Waktu Pengurangan Pajak
|
100 Milyar sd kurang dari 500 Milyar
|
50% selama 5 Tahun + 25% selama 2 Tahun
|
500 Milyar sd 1 Triliun
|
100% selama 5 Tahun + 50% selama 2 Tahun
|
1 Triliun sd 5 Triliun
|
100% selama 7 tahun + 50% selama 2 Tahun
|
5 Triliun sd 15 Triliun
|
100% selama 10 Tahun + 50% selama 2 Tahun
|
15 Triliun sd 30 Triliun
|
100% selama 15 Tahun + 50% selama 2 Tahun
|
Lebih dari 30 Triliun
|
100% selama 20 Tahun + 50% selama 2 Tahun
|
KAPAN MULAI DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS
Pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak:
- Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
- Saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah
KETENTUAN TERKAIT
-
PP 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa