BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

tax holiday

Peraturan Tax Holiday

SYARAT PENERIMA TAX HOLIDAY

KRITERIA YANG DAPAT MENGAJUKAN TAX HOLIDAY

Kriteria sesuai PMK 130/2020  adalah :

    Banner Iklan :

  1. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  2. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:

    1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
    2. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    3. pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29 A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
    4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;

  3. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00
  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan

berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan

TARIF FASILITAS TAX HOLIDAY

Nilai Investasi Baru

Prosentase dan Jangka Waktu Pengurangan Pajak

100 Milyar sd  kurang dari 500 Milyar

50% selama 5 Tahun + 25% selama 2 Tahun

500 Milyar sd 1 Triliun

100% selama 5 Tahun + 50% selama 2 Tahun

1 Triliun sd 5 Triliun

100% selama 7 tahun + 50% selama 2 Tahun

5 Triliun sd 15 Triliun

100% selama 10 Tahun + 50% selama 2 Tahun

15 Triliun sd 30 Triliun

100% selama 15 Tahun  + 50% selama 2 Tahun

Lebih dari 30 Triliun

100% selama 20 Tahun + 50% selama 2 Tahun

 

KAPAN MULAI DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS

Pengurangan Pajak Penghasilan badan mulai  dimanfaatkan Wajib  Pajak sejak tahun pajak:

  1. Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau
  2. Saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah

KETENTUAN TERKAIT

  1. PP 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan

  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto